Warga Aceh Tanpa Masker Dilarang Salat Idul Fitri di Masjid Raya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Pandemik COVID-19 masih mewabah di Indonesia, termasuk di Provinsi Aceh. Hingga data 10 Mei 2021, tercatat ada lebih 11 ribu orang yang terkonfirmasi positif.
Mengingat jumlah kasus COVID-19 terus bertambah, Pemerintah Provinsi Aceh akan memperketat protokol kesehatan (protkes) termasuk saat pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah mendatang.
1. Tidak patuh protkes, warga dilarang salat di Masjid Raya Baiturrahman
Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Alidar mengatakan, pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Masjid Raya Baiturrahman, di Banda Aceh akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Bagi masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan lainnya, maka tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam lokasi masjid," kata Alidar, pada Senin, (11/5/2021).
Ia menjelaskan, nanti pihaknya akan menyebarkan handsanitizer dan tempat cuci tangan di sejumlah sudut lokasi Masjid Raya Baiturrahman.
Selain itu, setiap jemaah yang datang akan dilakukan pengecekan suhu terlebih dahulu oleh petugas di setiap pintu masuk.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara serta Bacaan Salat Idul Fitri
2. Akan disosialisasikan kepada masyarakat
Editor’s picks
Masyarakat lebih baik salat di masjid terdekat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat di seputaran Banda Aceh dan Aceh Besar untuk melaksanakan salat ied di masjid dan menasah di gampong masing-masing.
Tujuannya, agar tidak terjadi penumpukan dan pengumpulan massa yang begitu banyak di Masjid Raya Baiturrahman.
"Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, baik melalui media cetak, online maupun radio," ujar Alidar.
3. Pelaksanaan takbir hanya dibolehkan di masjid-masjid
Sehubungan dengan itu, kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh itu pun menjelaskan protokol pelaksanaan takbir di Banda Aceh.
Takbir jelang hari raya akan dilaksanakan di 25 masjid dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Peserta takbir di dalam masjid diperkenankan sebanyak 20 orang saja.
"Tidak ada pelaksanaan takbir keliling di jalan raya seperti tahun-tahun sebelumnya, takbir hanya di masjid saja," ucap Alidar.
Baca Juga: Polda Aceh Tangkap Pengajak Pemudik Terobos Penyekatan Larangan Mudik