8 Hal tentang Menteri Agama dalam Perjalanan Kasus Jual Beli Jabatan 

Langkah Lukman Hakim dengan masalah ini

Jakarta, IDN Times – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mulai jadi perbincangan khalayak sejak penangkapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau biasa disapa Rommy pada 15 Maret lalu. Pasalnya, Rommy terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Tak hanya Rommy, dua pejabat Kemenag pun ditangkap melalui OTT.

Nama Lukman pun kemudian dikaitkan dengan kasus korupsi jual beli jabatan di lembaga yang dipimpinnya tersebut. Apa saja fakta-fakta seputar Menteri Agama terkait kasus tersebut? Berikut IDN Times sajikan ulasannya.

1. Ruang kerja Kemenag disegel usai OTT terhadap Rommy

8 Hal tentang Menteri Agama dalam Perjalanan Kasus Jual Beli Jabatan (Ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disegel oleh KPK) Istimewa

Usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Umum Partai Pembangunan Persatuan (PPP) Muhammad Romahurmuziy di Sidoarjo, Jawa Timur, penyidik KPK kemudian mendatangi kantor Kementerian Agama, Jakarta, pada Jumat (15/3) sore. Penyidik pun menyegel ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. 

"Iya memang (disegel ruang kerja Menteri Agama), itu sebagai bagian dari prosedur yang harus dilakukan oleh KPK," ujar Kabiro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki pada Jumat malam kepada IDN Times melalui telepon pada Jumat. Ia menjelaskan bahwa proses penyegelan sudah dilakukan menjelang magrib.

Dilansir dari laman berita Antara, pada Jumat (15/3) malam pukul 20.18 WIB, akses lobi menuju ruang kerja pejabat Kementerian Agama di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, sudah dijaga ketat oleh petugas keamanan.

Akibatnya, akses ke ruang kerja pejabat Kementerian Agama pun menjadi terbatas. Wartawan hanya boleh berada di depan lobi menuju ruang kerja Menteri Agama di lantai dua.

Pembatasan akses ini membuat sejumlah wartawan dan fotografer sulit mengambil gambar di ruang kerja pejabat Kemenag. Awak media pun tetap berada di sekitar lobi gedung utama, letak ruangan para pejabat Kemenag.

Baca Juga: 5 Fakta Menteri Agama Lukman Hakim yang Tidak Banyak Diketahui

2. Menteri Agama tidak berada di tempat saat penyegelan kantornya

8 Hal tentang Menteri Agama dalam Perjalanan Kasus Jual Beli Jabatan Kantor Kemenag (ANTARA Foto/Anom Prihantoro)

Kabiro Humas, Data dan Informasi Kemenag Mastuki mengatakan ketika petugas KPK melakukan penyegelan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak berada di kantor. 

"Tapi, Beliau ada di Jakarta kok," ujar Mastuki. 

Mastuki menyebut apa yang dilakukan oleh KPK adalah sesuatu yang wajar karena penyegelan itu merupakan bagian dari prosedur yang memang harus mereka lakukan. 

3. Komentar Menteri Agama Lukman ketika ruang kerjanya disegel oleh KPK

8 Hal tentang Menteri Agama dalam Perjalanan Kasus Jual Beli Jabatan (Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ketika memberikan keterangan pers) ANTARA FOTO/Nalendra

Pada Sabtu (16/3) malam, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap segel di ruang kerjanya bisa segera dicopot oleh penyidik KPK sehingga ia sudah bisa bekerja seperti biasa mulai Senin (18/3). 

"Harapan saya dan kita semua adalah proses ini segera bisa dituntaskan secepat mungkin. Jadi, mudah-mudahan besok atau hari Senin sudah dilakukan proses tindak lanjut dari penyegelan sehingga ruang-ruang yang ada bisa segera difungsikan kembali dan tidak menganggu ritme kinerja di Kementerian Agama," kata Lukman ketika menjawab pertanyaan media di kantor Kemenag di Jl. M.H Thamrin, Sabtu malam.

4. Lukman Hakim akan bersikap kooperatif dengan KPK

8 Hal tentang Menteri Agama dalam Perjalanan Kasus Jual Beli Jabatan IDN Times / Istimewa

Untuk membantu proses penyidikan kasus jual beli jabatan di Kemenag, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan akan membantu KPK dan bersikap kooperatif. Itu termasuk kesediaan Lukman hadir ke gedung lembaga antirasuah tersebut jika dibutuhkan.

"Itu gak perlu ditanyakan lagi (apakah bersedia hadir kalau dipanggil). Secara eksplisit tadi saya sudah mengatakan Kementerian Agama akan mendukung penuh seluruh upaya pengungkapan dan menuntaskan kasus itu secepatnya," kata dia. 

Bahkan, ke depannya untuk mencegah praktik serupa terulang, Lukman mengaku, Kemenag akan berkolaborasi dengan KPK khususnya dalam aspek mutasi, rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kemenag. Lukman juga menyebut peristiwa OTT di lingkungan Kemenag akan dijadikan pelajaran yang sangat berharga. 

"Peristiwa itu juga dijadikan dasar untuk upaya korektif yang akan ditindak lanjuti dengan perbaikan sistem organisasi dan manajemen kepegawaian," kata Lukman lagi. 

5. KPK geledah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim

8 Hal tentang Menteri Agama dalam Perjalanan Kasus Jual Beli Jabatan IDN Times/Vanny El Rahman

KPK pun menggeledah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Senin (18/3). Ketua KPK, Agus Rahardjo memastikan hal itu ditemui di gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Senin (18/3). 

"InsyaAllah hari ini (penggeledahan ruang kerja Menag Lukman) yang kemarin kita segel itu, kami periksa (geledah). Saya gak tahu yang disegel itu yang mana saja. Itu teman-teman penyelidik yang lebih tahu," ujar Agus.

Baca Juga: Usai Geledah Ruang Kerja di Kemenag, KPK Akan Panggil Lukman Hakim 

6. KPK menemukan uang sebesar Rp180 juta dan US$30 ribu di laci meja kerja Menteri Agama

8 Hal tentang Menteri Agama dalam Perjalanan Kasus Jual Beli Jabatan unsplash.com/Olga DeLawrence

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan nominal uang yang ditemukan di ruang kerja Lukman mencapai Rp180 juta dan US$30 ribu. Apabila menggunakan kurs mata uang saat ini, maka uang tersebut mencapai Rp427 juta. 

"Uang tersebut (yang disita) nantinya akan diklarifikasi, jumlah dalam rupiah mencapai Rp180 jutaan dan dalam mata uang dollar, US$30 ribu. Nantinya, uang itu akan dipelajari sebagai bagian dari pokok perkara," kata Febri yang ditemui di gedung KPK pada Selasa (19/3). 

KPK pun mewanti-wanti kepada berbagai pihak agar tidak ada upaya untuk mempengaruhi, mengumpulkan atau menghubungi para saksi yang mengetahui kasus ini.  "Sebab, ada risiko hukum sesuai dengan pasal 21 UU Tipikor apabila terbukti," katanya lagi. 

Baca Juga: Ada Uang Ratusan Juta di Ruang Kerja Lukman Hakim, Ini Respons Kemenag

7. Lukman Hakim enggan berkomentar soal temuan uang di ruang kerjanya

8 Hal tentang Menteri Agama dalam Perjalanan Kasus Jual Beli Jabatan IDN Times/Margith Juita Damanik

Lukman enggan berkomentar lebih jauh mengenai temuan uang yang disita KPK dari laci meja di ruang kerjanya. Ia memilih menunggu untuk dipanggil dahulu oleh KPK baru kemudian disampaikan ke publik. 

"Saya selalu mengatakan secara etis tidak layak, tidak patut, tidak pantas, kalau menyampaikan hal-hal yang bisa terkait dengan materi perkara yang dimungkinkan terkait materi perkara sebelum saya menyampaikannya secara resmi ke KPK," kata Lukman semalam ketika menghadiri Mukernas III PPP di Bogor. 

Ia memilih untuk menghormati KPK, karena kepada penyidik lah Lukman seharusnya memberikan keterangan resmi. 

"Jadi, mohon maaf kepada rekan dari media, saya belum bisa menyampaikan segala sesuatu terkait dengan hal ini. Tapi, pada saatnya nanti, setelah saya menyampaikan kepada KPK secara resmi, saya akan menyampaikan kepada media," tutur Lukman lagi. 

Baca Juga: Dikaitkan ke Kasus Rommy, Lukman Hakim Saifuddin Tetap Hadiri Mukernas

8. Lukman meminta maaf kepada publik atas kasus OTT di Kemenag

8 Hal tentang Menteri Agama dalam Perjalanan Kasus Jual Beli Jabatan IDN Times/Akhmad Mustaqim

Menteri Agama menyatakan permohonan maaf atas kasus dugaan jual beli jabatan yang terungkap dari OTT KPK. Apalagi OTT itu melibatkan dua pejabatnya. 

"Kita semua tentu prihatin, kecewa, sedih dan marah dengan adanya peristiwa OTT yang dilakukan oleh KPK. Oleh sebab itu, kami menyampaikan penyesalan yang mendalam dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada publik," kata Lukman. 

Namun, menurut Lukman, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin menyerahkan uang ke Rommy merupakan perbuatan pribadi dan bukan mencerminkan sikap lembaga. "Kasus hukum ini bersifat personal yang merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan lembaga," katanya lagi. 

Baca Juga: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin: Belum Ada Panggilan dari KPK

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya