Berbeda dengan Lainnya, Pemungutan Suara di Papua Gunakan Sistem Noken

Apa itu sistem noken?

Jakarta, IDN Times - Beberapa hari lagi Pemilu 2019 akan diselenggarakan, persisnya pada 17 April. Selalu ada yang unik dan menarik dalam penyelenggaraan pemilu. Seperti pemungutan suara di Papua yang sedikit berbeda dari provinsi lainnya, karena menggunakan sistem noken. 

Dari 29 kabupaten yang menerapkan sistem noken, kini tinggal 12 kabupaten. Sisanya sudah mengikuti proses pencoblosan biasa seperti provinsi lainnya. Lantas, apakah itu noken? Yuk, kenali lebih lanjut sistem noken di Papua.

1. Apa itu sistem noken?

Berbeda dengan Lainnya, Pemungutan Suara di Papua Gunakan Sistem NokenANTARA Foto/Olha Mulalinda

Sistem noken adalah suatu sistem yang digunakan dalam pemilu, khusus untuk wilayah Provinsi Papua. Selama ini noken hanya dikenal sebagai tas sehari-hari yang dibuat masyarakat asli Papua, yang terbuat dari benang yang berasal dari akar pepohonan.

Namun, noken menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan pemilu di Papua, khususnya untuk masyarakat Papua yang berasal dari pegunungan. Dalam petunjuk teknis KPU Papua Nomor 1 Tahun 2013, noken digunakan sebagai pengganti kotak suara.

2. Sistem noken di Papua

Berbeda dengan Lainnya, Pemungutan Suara di Papua Gunakan Sistem NokenANTARA Foto/Rico Siregar

Secara teknis, pemilih yang memperoleh kartu akan datang ke TPS. Di depan bilik disiapkan noken kosong. Jumlah noken yang digantung disesuaikan dengan jumlah pasangan calon. Setelah dipastikan semua pemilih dari kampung yang bersangkutan hadir di TPS, selanjutnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan kepada pemilih, bahwa bagi pemilih yang mau memilih kandidat, baris di depan noken nomor urut satu. Begitu pun seterusnya.

Setelah pemilih berbaris atau duduk di depan noken, KPPS langsung menghitung jumlah orang yang berbaris di depan noken. Misalnya terdapat lima orang saja, maka hasil perolehannya adalah lima suara. Namun, jika semua pemilih dari TPS atau kampung yang bersangkutan baris di depan noken nomor urut dua, maka semua suara dari TPS atau kampung yang bersangkutan murni untuk nomor urut dua. Setelah itu, KPPS langsung membuat berita acara dan sertifikasi hasil perhitungan suara yang ditandatangani KPPS dan partai politik untuk pemilu.

Sistem noken ini dianggap sah jika noken digantungkan di kayu dan berada dalam area TPS. Pemilih yang hak suaranya dimasukkan dalam noken sebagai pengganti kotak suara harus datang ke lokasi TPS, tempat dia berdomisili, dan tidak dapat diwakilkan orang lain. Seusai pemungutan suara, harus dibuka dan dihitung di tempat itu dan surat suara itu harus dicoblos, tidak langsung dibawa seperti Pilkada sebelum-sebelumnya.

Sistem noken merupakan bagian dari kearifan lokal dalam demokrasi kemasyarakatan di Papua. Sistem  ini telah disahkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/81/PHPU.A/VII/2009 sebagai budaya asli Papua.

Baca Juga: Prabowo Sebut Ibu Pertiwi Diperkosa, Jokowi: Yang Benar Berprestasi

3. Terdapat dua mekanisme penggunaan sistem noken

Berbeda dengan Lainnya, Pemungutan Suara di Papua Gunakan Sistem NokenIDNTimes/Fitang Adhitia

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menjelaskan terdapat dua mekanisme penggunaan sistem noken. Pertama, penggunaan noken untuk menggantikan kotak suara. Surat suara agar diletakkan di dalam tas noken yang biasanya dipegang para saksi dari pasangan calon. 

Kedua, sistem noken di mana kepala suku memilih untuk dan atas nama pemilih di kelompok sukunya. Masalahnya, kedua mekanisme ini tidak bersifat rahasia.

“Jadi, bukan pemilihan langsung yang rahasia, di mana satu orang-satu suara-satu nilai. Tetapi, pemilihan konsensus yang biasanya berdasarkan kesepakatan atau keputusan bersama di suatu suku yang diwakili melalui kepala suku,” ujar Titi.

Titi mengatakan, karena tidak bersifat rahasia, sistem tersebut sangat rawan kecurangan. Maka, tak heran pelaksanaan sistem noken sering berujung ke perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

4. Sebanyak 12 kabupaten di Papua masih menggunakan sistem noken pada pemilu mendatang

Berbeda dengan Lainnya, Pemungutan Suara di Papua Gunakan Sistem Noken(Ilustrasi Peta Papua) IDN Times/Sukma Shakti

Theodorus Kossay, Ketua KPU Papua mengatakan, terdapat 12 kabupaten yang masih menggunakan sistem noken, yang seluruhnya berada di kawasan Pegunungan Tengah yaitu Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Tolikara, Nduga, Mamberamo Tengah, Puncak, Puncak Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiai, Yahukimo dan Kabupaten Intan Jaya. Sedangkan, yang tidak menggunakan sistem noken di kawasan pegunungan tengah hanya Kabupaten Yalimo dan Pegunungan Bintang.

Kossay menambahkan untuk 15 kabupaten dan kota lainnya yang berada di pantai seluruhnya tidak menggunakan sistem noken. Penggunaan sistem noken ini sudah diatur dalam peraturan KPU (PKPU).

“Memang benar penggunaan sistem noken ini sudah diatur dalam PKPU,” kata dia.

Kossay mengungkapkan, kesiapan pelaksanaan pemilu 2019 di Papua saat ini logistik sudah berada KPU di 29 kabupaten dan kota. Jumlah pemilih di provinsi Papua untuk Pemilu 2019 sudah tercatat 5.541.017 orang.

5. Papua menjadi salah satu daerah yang rawan saat Pemilu 2019 berlangsung

Berbeda dengan Lainnya, Pemungutan Suara di Papua Gunakan Sistem NokenHumas Pemprov Jabar

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan Kemendagri telah memetakan wilayah rawan kecurangan pada pemilu 2019, salah satunya berada di Papua.

“Kalau yang telah Kemendagri telusuri, area rawan masih berada di Papua, karena Papua masih menggunakan sistem noken, yaitu tas tradisional masyarakat Papua,” ujar Tjahjo.

“Dengan sistem apapun, toh dipegunungan masih noken, ya sistem noken yang demokratis. Sehingga siapa yang mewakili warganya itu bisa dihitung dengan detail. Saya kira itu aja kuncinya,” kata Tjahjo.

Baca Juga: Reliji Sosialisikan Jokowi-Maruf Door to Door

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya