Ini tahap-tahap Sebelum dan Sesudah Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 

Ada 5 jenis surat suara yang dicoblos di Pemilu 2019

Jakarta, IDN Times - Pemilu 2019 tinggal 24 hari lagi. Bagi pemilih, bersiap-siap untuk memberikan suaranya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) pada hari pemungutan suara, 17 April 2019. 

Bagaimana tata cara memilih? Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan sebelum mencoblos surat suara, seperti disampaikan dalam acara simulasi pencoblosan surat suara Pemilu serentak 2019 di Lapangan Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Jakarta Pusat, Jumat (22/3). Buat kalian yang baru pertama memilih di Pemilu 2019, penting diperhatikan.  

1. Datang ke TPS, tunjukkan KTP dan surat C6 atau Surat A5

Ini tahap-tahap Sebelum dan Sesudah Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 IDN Times/M.Arief

Sebagai pemilih, kalian bisa masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui arahan pintu masuk yang telah disediakan. Petugas akan memastikan bahwa di jari kalian belum ada tinta sama sekali.

Di lokasi TPS, kalian harus menyerahkan KTP, surat C6 atau surat A5, kemudian petugas akan memeriksa data identitas dan memastikan kalau itu benar-benar kalian. Berikutnya kalian akan dipersilakan mengisi daftar absen, lalu diminta menunggu hingga panitia memanggil nama kalian dan memberikan kertas surat suara.

Baca Juga: Pemilu 24 Hari Lagi, Ini Cara Cek Nama Sudah Masuk DPT KPU atau Belum 

2. Mencoblos kertas suara di bilik suara

Ini tahap-tahap Sebelum dan Sesudah Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 IDN Times/M.Arief

Setelah mendapatkan surat suara, kalian dipersilakan masuk ke bilik suara. Di tempat ini, silakan kalian mencoblos pasangan capres-cawapres dan anggota legislatif yang diinginkan di surat suara yang sudah diberikan.  

Usai mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuknya. Kemudian masukan surat suara itu ke kotak yang tersedia. Setelah itu, jangan lupa celupkan jari kalian ke tinta sebagai tanda sudah memilih.

3. Hal-hal yang harus dilakukan selama di TPS

Ini tahap-tahap Sebelum dan Sesudah Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 IDN Times/M. Arief

Selama berada di TPS ada tata tertibnya, yakni ada hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Berikut hal-hal yang harus dilakukan:

1. Datang ke TPS antara pukul 07.00–13.00 waktu setempat

2. Membawa formulir model C6/KTP/Surat Keterangan

3. Pastikan tidak ada tinta bukti telah memilih di jari-jari kalian

4. Cek surat suara yang kalian terima, pastikan belum tercoblos dan tidak rusak

5. Hanya diperbolehkan mencoblos dengan alat yang telah disediakan

6. Celup jari kalian pada tinta yang disediakan oleh panitia

4. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat berada di TPS

Ini tahap-tahap Sebelum dan Sesudah Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 IDN Times/Musthofa Aldo

Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat berada di TPS:

1. Tidak boleh mengenakan kostum atau atribut yang mengandung simbol-simbol pasangan capres-cawapres

2. Tidak boleh menyobek atau mengambil bagian dari surat suara

3. Tidak boleh membawa ponsel berkamera atau kamera ke dalam bilik suara

4. Tidak boleh mencoblos dengan rokok atau selain alat yang disediakan panitia

5. Tidak boleh mengintimidasi pemilih lain

6. Tidak boleh menolak untuk celupkan jari ke tinta

5. Lima jenis surat suara yang harus dicoblos oleh pemilih

Ini tahap-tahap Sebelum dan Sesudah Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 IDN Times

Di Pemilu 2019, ada 5 jenis surat suara yang disediakan untuk pemilih. Pertama, warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ukurannya 22cm x 31cm dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Kedua, warna kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), dengan ukuran 51cm x 82cm dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.

Ketiga, warna merah surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Ketentuan mencoblosnya satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Keempat, warna biru surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) dengan ukuran 51cm x 82cm dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Kelima, warna hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota), dengan ukuran 51cm x 82cm dan jenis kertas HVS 80 gram. Ketentuan mencoblosnya satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, ataupun nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

https://www.youtube.com/embed/w5hzQKn-bRo

Baca Juga: Gubernur Lemhanas Sebut Hoaks Jadi Fenomena Jelang Pemilu 2019 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya