Cegah Pemudik, Dua Pos Pantau Disiapkan di Kabupaten Madiun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
1. Pos pantau bisa ditambah
2. Menerapkan sistem rayon
Editor’s picks
Hingga saat ini, ia melanjutkan, arus mudik lokal, yakni dari satu rayon masih diperbolehkan. "Memang, mobilisasi dari kabupaten ke kabupaten lain (masih dalam satu rayon) masih bisa. Tapi, ada kabupaten yang dilakukan penyekatan dan tidak bisa melewati kabupaten lain," kata Bagoes.
Untuk larangan masuk ke wilayah Kabupaten Madiun ditentukan dari hasil kerja petugas di pos pantau. Pemudik dari luar daerah rayon akan diminta kembali atau balik kanan. Ini berdasarkan alamat domisili yang tertera dari kartu identitas pemudik.
3. Masa liburan kasus COVID-19 melonjak
Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro mengatakan, bahwa pihaknya akan meminta pemudik yang terlanjur datang untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Langkah ini untuk menghindari penyebaran COVID-19 yang masih berpotensi terjadi pada masa pandemik.
"Lonjakan kasus (positif COVID-19) selalu terjadi setiap liburan, Hari Raya Lebaran tahun lalu, libur Natal, libur tahun baru, bahkan libur tiga hari kemarin (wafat Isa Al Masih pada 2 April 2021). Jadi, targetnya sekarang menghindari lonjakan kasus," Ia menjelaskan.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.