Dugaan Penyelewangan PBB, Jaksa Madiun Geledah Bapenda 

Sejumlah dokumen disita

Madiun, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menggeledah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kantor Camat Gemarang, Kamis (29/4/2021). Penggeledahan itu untuk mengumpulkan data berupa dokumen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dari dua kantor pemerintahan itu, jaksa menyita sejumlah dokumen, seperti laporan dan rekapitulasi pembayaran pajak. Kemudian, barang bukti itu diteliti lebih lanjut guna mengungkap dugaan korupsi PBB-P2 di beberapa desa wilayah Kecamatan Gemarang sejak 2015 hingga 2020.

1. Jaksa akan tambah saksi baru 

Dugaan Penyelewangan PBB, Jaksa Madiun Geledah Bapenda Ilustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Seksi Kejari Kabupaten Madiun, Bayu Novriandinata mengatakan bahwa akibat terjadinya dugaan rasuah itu negara dirugikan Rp425 juta. Nominal tersebut berdasarkan perhitungan jaksa. Namun, dalam menangani perkara ini tetap dibutuhkan hasil audit dari instansi lain, seperti Inspektorat Kabupaten Madiun.

"Kami juga telah memintai keterangan 12 orang saksi," ujar Bayu usai mengeledah Kantor Bapenda. Ke depan, ia menyatakan beberapa orang akan dijadikan saksi baru, termasuk Kepala Bapenda Kabupaten Madiun.

2. Belum ada tersangka 

Dugaan Penyelewangan PBB, Jaksa Madiun Geledah Bapenda Jaksa memintai keterangan tersangka penambangan ilegal setelah diserahkan anggota Satreskrim Polres Madiun, Selasa (28/7/2020). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Dalam kasus ini, jaksa telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, belum ada pihak yang ditepkan sebagai tersangka. Salah satu pertimbangannya masih membutuhkan adanya nilai kerugian negara yang riil.

Kendati demikian, Korps Adyaksa sudah mengantongi dua nama yang mengarah sebagai tersangka. Keduanya merupakan petugas pemungut pajak dari Bapenda Kabupaten Madiun. Bahkan, satu di antaranya diklaim mengaku telah menggunakan hasil pungutan untuk kepentingan pribadi. Nominalnya sekitar Rp97 juta hingga Rp100 juta.

3. Wajib pajak dinyatakan sudah memenuhi kewajiban

Dugaan Penyelewangan PBB, Jaksa Madiun Geledah Bapenda Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Indikasi korupsi PBB-P2 ini sendiri bermula dari laporan warga di wilayah Kecamatan Gemarang. Ia merasa dirugikan setelah sertifikat tanah yang menjadi haknya tidak bisa 'dipecah' dan dibalik nama.

Adapun alasannya, petugas berwenang menyatakan telah terjadi tunggakan pembayaran pajak selama beberapa periode. Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan jaksa kewajiban warga yang bersangkutan untuk membayar pajak telah dipenuhi melalui petugas pemungut pajak dari Bapenda. Maka, jaksa menduga uang pajak tersebut tidak disetorkan ke kas daerah.

Baca Juga: Kajari Sebut Pemungut Pajak di Madiun Selewengkan Uang PBB

Nofika Dian Nugroho Photo Verified Writer Nofika Dian Nugroho

Penulis lepas yang tinggal di Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya