Jaksa Madiun Menahan Tersangka Korupsi PBB-P2

Kerugian negara sekitar Rp 239 Juta

Madiun, IDN Times - Jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan satu dari dua tersangka kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kamis (23/9/2021). Berdasarkan penghitungan jaksa, perkara itu merugikan keuangan negara sekitar Rp 239 juta.

Duit sebanyak itu merupakan PBB-P2 dari sejumlah wajib pajak di tujuh desa wilayah Kecamatan Gemarang. Dua petugas Badan Pendapatan Daerah

1. Uang pungutan pajak untuk kepentingan pribadi

Jaksa Madiun Menahan Tersangka Korupsi PBB-P2Ilustrasi penerimaan pajak.IDN Times/Arief Rahmat

Dua petugas pemungut pajak itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli lalu. Mereka yang berinisial HD dan JS tidak menyetorkan uang PBB-P2 ke kas daerah melalui Bank Jatim. "Uang dari wajib pajak digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti.

Dugaan itu berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah barang bukti yang disita jaksa. Salah satunya laporan pertanggungjawaban pajak dari tujuh desa di Kecamatan Gemarang. Setelah pemeriksaan lanjutan, satu dari dua tersangka ditahan. 

"Yang ditahan berinisial HD. Karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lain," Nanik menjelaskan.

Baca Juga: Kajari Sebut Pemungut Pajak di Madiun Selewengkan Uang PBB

2. Satu tersangka tidak penuhi panggilan jaksa dengan alasan sakit

Jaksa Madiun Menahan Tersangka Korupsi PBB-P2Ilustrasi korupsi. IDN Times

Adapun JS, satu tersangka lain tidak memenuhi panggilan jaksa pada Kamis kemarin. Ia beralasan sedang sakit yang disertai dengan surat keterangan dari dokter. "Dalam waktu dekat akan kembali kami lakukan pemanggilan bagi yang bersangkutan," ujar Kajari.

Dalam menangani perkara ini, Nanik menyatakan bahwa pihaknya menjerat HD dan JS dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Dugaan korupsi dilakukan secara bergantian

Jaksa Madiun Menahan Tersangka Korupsi PBB-P2Ilustrasi penerimaan pajak.IDN Times/Arief Rahmat

Sementara itu, perkara yang melilit HD dan JS dilakukan sendiri - sendiri. HD yang kini sudah pensiun melakukan dugaan korupsi ketika masih berdinas sebagai petugas pungut pajak di Bapenda. Adapun uang PBB-P2 yang dari wajib pajak yang tidak disetor ke kas daerah sekitar Rp 89 juta. Sebanyak Rp 30 juta di antaranya telah dikembalikan ke kas daerah.

Sedangkan JS melakukan dugaan korupsi ketika menggantikan posisi HD sebagai petugas pungut pajak di Kecamatan Gemarang. Uang yang diduga diselewengkan sekitar Rp 150 juta.

Baca Juga: Dugaan Korupsi PBB di Madiun Diaudit Pengawas Intern Pemkab

Nofika Dian Nugroho Photo Verified Writer Nofika Dian Nugroho

Penulis lepas yang tinggal di Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya