Pemkab Ngawi Larang Pengumuman Kabar Duka dengan Pengeras Suara

Dilakukan untuk menjaga psikologis pasien COVID-19

Ngawi, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Ngawi melarang warganya menyiarkan kabar kematian melalui pengeras suara di masjid, musala maupun tempat lain. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang diteken Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono pada 28 Juli 2021. Ony memerintahkan para camat menyampaikan larangan itu kepada seluruh kepala desa dan harus diteruskan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).

1. Dinilai mampu menurunkan kondisi psikologis warga isoman

Pemkab Ngawi Larang Pengumuman Kabar Duka dengan Pengeras SuaraPotongan Surat Edaran Bupati Ngawi. Istimewa

Sebagai gantinya, penyebaran berita duka disarankan melalui pesan singkat di telepon seluler. Cara ini dinilai dapat mengurangi risiko penambahan kematian akibat COVID-19. Sebab, informasi secara terbuka dinilai mengakibatkan psikologis pasien maupun warga yang menjalani isolasi mandiri (isoman) drop.

"Kalau psikologis turun maka berdampak pada fisik (pasien dan warga yang isoman)," kata Ony, Senin (2/8/2021).

2. Bupati merasa khawatir 

Pemkab Ngawi Larang Pengumuman Kabar Duka dengan Pengeras SuaraBupati Ngawi Ony Anwar Harsono. Istimewa

Penurunan kekebalan tubuh, ia melanjutkan, dapat memperburuk kondisi kesehatan warga yang terpapar COVID-19. Dengan demikian, potensi kematian meningkat seperti yang terjadi selama beberapa hari terakhir.

"Penurunan mental dan psikologis dikhawatirkan membuat peradangan pada organ tubuh semakin cepat. Terutama bagi pasien yang memiliki komorbid (penyakit penyerta)," bupati menjelaskan.

Baca Juga: Kakak Beradik Meninggal Tertabrak Kereta Api di Ngawi

3. Mobil ambulans juga dilarang membunyikan sirine

Pemkab Ngawi Larang Pengumuman Kabar Duka dengan Pengeras SuaraIlustrasi ambulans.IDN Times/Gregarius Aryadamar

Selain itu, dalam surat edarannya, Ony juga melarang mobil ambulans membunyikan sirine. Ambulans hanya diizinkan menyalakan lampu rotator dan hazard sebagai tanda kendaraan pengangkut pasien maupun jenazah sedang melintas.

Sirine tetap dapat dibunyikan ketika mobil ambulans mengangkut pasien gawat darurat dan terjebak kemacetan. "Larangan ini juga berdasarkan masukan masyarakat dari yang paling bawah," ucap mantan Wakil Bupati Ngawi ini.

Baca Juga: Puluhan Warga Ngawi Diduga Keracunan Makanan

Nofika Dian Nugroho Photo Verified Writer Nofika Dian Nugroho

Penulis lepas yang tinggal di Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya