Picu Kerumunan, Artis TikTok Asal Solo Diinterogasi Polisi Madiun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times – Petugas Polres Madiun Kota sedang menyelidiki dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemik COVID-19. Polisi turun tangan setelah ada kerumunan di restoran I-Club, Kota Madiun pada Minggu (24/1/2021).
Kerumunan itu dipicu dengan hadirnya artis TikTok Viens Boy asal Surakarta. Puluhan penggemar datang ke lokasi restoran di Jalan Bali, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Kartoharjo itu. Kegiatan tersebut sempat viral di media sosial.
1. Kedatangan Viens Boy diketahui untuk me-review makanan
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, untuk mendalami kasus ini, pihaknya telah memintai keterangan sejumlah saksi. Mereka seperti, sepuluh personel Viens Boy, dua dari pihak manajemen artis, dan petugas keamanan dan manajemen restoran.
Hasil sementara dari interogasi itu diketahui tentang kehadiran Viens Boy merupakan inisiatif dari pihak manajemen artis. Adapun tujuannya untuk me-review makanan yang menjadi andalan di I-Club dan akan diunggah di media sosial.
“Sekarang, kami masih mendalami bagaimana masyarakat dan penggemar bisa berkumpul,” ujar Dewa kepada wartawan.
2. Belum menetapkan tersangka
Editor’s picks
Untuk mengungkap pengumpulan massa, penyidik polisi masih memintai keterangan sejumlah warga maupun fans Viens Boy. Upaya itu diharapkan mampu mengungkap dalang terjadinya kerumunan yang masih dilarang karena dalam masa PPKM.
“Pemeriksaan kami lakukan secara maraton. Untuk menentukan tersangka, kami akan menggelar perkara lagi,” ujar kapolres.
Baca Juga: Alasan Hujan, Pembangunan RS Lapangan COVID-19 di Madiun Molor
3. Restoran yang menjadi lokasi berkerumun disegel
Selain memintai keterangan sejumlah sakti, Dewa menuturkan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya rekaman dari kamera yang terpasang di I-Club tentang terjadinya kerumunan.
Jika nantinya bukti dan keterangan saksi cukup kuat, maka polisi akan menjatuhkan sanksi sesuai Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular atau pasal 99 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tetang kekarantinaan kesehatan. Adapun ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara.
Selain itu, restoran yang menjadi tempat berlangsungnya kerumunan akibat hadirnya Viens Boy juga disegel.
Baca Juga: Ketagihan Main TikTok, Intip 5 Video TikTok Lucu Inul Daratista
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.