Polisi Selidiki Pembantaian Anjing di Pacitan 

Dibunuh dan dibakar

Pacitan, IDN Times - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan tengah mendalami kasus pembantaian sejumlah anjing milik warga. Pembantaian anjing itu terjadi di sekitar Pantai Teleng Ria yang masuk Lingkungan Barehan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Pacitan.

Berdasarkan keterangan saksi, Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Juwair mengatakan bahwa jumlah anjing yang dibantai sebanyak delapan ekor. Hewan itu lantas dibakar dan dikubur di sebuah lubang tanah.

Baca Juga: 8 Ras Anjing Terpintar di Dunia, Tertarik Pelihara Salah Satunya?

1. Olah TKP kembali dilakukan 

Polisi Selidiki Pembantaian Anjing di Pacitan ANTARA FOTO/TimInafis

Untuk mendapatkan keterangan yang lebih valid, petugas berencana kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Hari ini kami membongkar lubang untuk menghitung lagi jumlah anjing yang diduga dibunuh dan dibakar," kata Juwair saat dihubungi IDN Times, Selasa (4/5/2021).

Olah TKP kedua ini, ia melanjutkan dengan melibatkan dokter hewan. Petugas itu akan mengindentifikasi jenis kelamin, jumlah, maupun usia anjing. "Teman - teman (Unit di Satreskrim) yang mempersiapkannya," ucap dia.

2. Gelar perkara segera dilakukan 

Polisi Selidiki Pembantaian Anjing di Pacitan Ilustrasi Algojo (IDN Times/Sukma Shakti)

Serangkaian upaya yang dilakukan polisi untuk melengkapi bahan keterangan dari dugaan pembantaian anjing. Setelah semua bukti dinyatakan cukup, maka gelar perkara akan digelar dalam waktu dekat.

Tersangka dalam perkara ini juga akan ditetapkan. Adapun jumlahnya diperkirakan lebih dari satu orang. "Kami kumpulkan bukti - bukti dulu dan keterangan saksi dulu," ujar Juwair.

3.Sempat viral di medsos

Polisi Selidiki Pembantaian Anjing di Pacitan Seekor anjing di Pacitan.Instagram/@watukarungpacitan

Kasus pembantaian anjing ini sempat viral di media sosial. Pemilik anjing mengunggah peristiwa itu di akun Instagram @watukarungpacitan. Sejumlah foto terpanjang di sana, seperti seekor anjing yang hangus terbakar, ketika hewan itu masih hidup dan berada di tepi pantai.

Setelah viral, polisi turun tangan. Apabila nanti pelaku sudah ditetapkan tersangka, maka Juwair menuturkan akan dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan hewan. Adapun ancaman maksimal hukumannya selama sembilan bulan kurungan.

Baca Juga: Banjir Batu Rawan Memutus Jalur Antardesa di Pacitan

Nofika Dian Nugroho Photo Verified Writer Nofika Dian Nugroho

Penulis lepas yang tinggal di Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya