Satpol PP Kabupaten Madiun Bongkar Sejumlah Reklame Kedaluwarsa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Petugas Satpol PP Kabupaten Madiun menertibkan media promosi di wilayah Kecamatan Mejayan, Wonoasri, Balerejo, dan Saradan, Selasa (15/12/2020). Papan reklame berjenis baliho, spanduk, poster, dan banner yang habis masa berlakunya sejak 2019 maupun ilegal, diturunkan paksa oleh Satpol PP. Pencopotan diberlakukan untuk media promosi outdoor yang terpasang di billboard dan terpaku pada pohon di tepi jalan raya.
"Selain kedaluwarsa (izinnya), juga sudah tidak layak," kata Kabid Penegakan Perundang-undangan dan Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan di sela-sela penertiban.
1. Kerangka baliho sudah tidak layak pakai
Ketidaklayakan media promosi lantaran pihak penyewa tidak lagi merawatnya sejak dua tahun terakhir. Maka, rangka besi yang berkarat dan rawan roboh ini dibongkar agar tak membahayakan para pengguna jalan.
Ini seperti yang terlihat di pertigaan Klitik dengan Jalan Panglima Sudirman, Caruban yang masuk wilayah Kecamatan Wonoasri. Pembongkaran dilakukan dengan cara memotong kerangka media promosi dengan mesin gerinda tangan.
2. Iklan politik yang sempat terpasang dinilai bersifat insidental
Editor’s picks
Berdasarkan pengamatan IDN Times beberapa waktu lalu, di salah satu media promosi yang dirobohkan lantaran izinnya habis itu sempat terpasang iklan ucapan selamat atas terpilihnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun.
Di banner itu juga terpasang gambar AHY dan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro yang juga menjabat sebagai bupati Madiun. Namun, saat pihak Satpol melakukan penertiban, media promosi itu sudah tidak ada.
"Kalau itu (iklan politik) sifatnya hanya insidental," ujar Danny tanpa menjelaskan legalitas papan reklame tersebut.
3. Perda menegaskan semua reklame harus seizin bupati
Danny lantas menjelaskan dasar hukum dari penertiban yang dilakukan, yakni Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame. Pada pasal 8 peraturan itu dinyatakan bahwa setiap orang yang memasang reklame harus seizin bupati.
"Sebelum melakukan tindakan, kami telah berkoordinasi dengan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tentang izin dari reklame. Juga, dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) tentang pendapatan daerah dari reklame," kata Danny.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.