Minimalkan Korupsi, Mendagri Wacanakan Parpol Didanai APBN

Akankah menjadi blunder?

"Akankah menjadi blunder?"

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan wacana yang mengejutkan publik Indonesia. Tjahjo mengusulkan agar partai politik bisa didanai oleh negara dengan suplai dana satu triliun rupiah per tahunnya.

Minimalkan Korupsi, Mendagri Wacanakan Parpol Didanai APBN

Selama ini, partai politik hidup dari iuran tiap anggotanya. Hal itu bisa menjadi alasan mengapa para politisi rentan terjerat korupsi. Apalagi, pengalamannya mengatakan, Pilkada selama ini memang sulit diminta transparansinya.

Minimalkan Korupsi, Mendagri Wacanakan Parpol Didanai APBN

Anggaran dana itu, menurut Tjahjo, dipakai parpol untuk sehari-hari mulai dari kaderisasi dan sebagainya, termasuk kampanye dalam pemilu. Tentu, anggaran itu tidak akan dilepas begitu saja oleh negara, melainkan ada batasan anggaran kampanye untuk meminimalkan politik uang. Selain itu akan ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Minimalkan Korupsi, Mendagri Wacanakan Parpol Didanai APBN

Calon Kepala Daerah
Minimalkan Korupsi, Mendagri Wacanakan Parpol Didanai APBN

Selain membiayai Parpol, Tjahjo juga mengatakan sedang memikirkan wacana pembiayaan calon kepala daerah oleh negara. Tujuannya, menekan terjadinya money politic, karena di setiap pelaksanaan pilkada selalu terjadi persaingan finansial. Calon yang memiliki kekuatan finansial akan lebih mampu mempromosikan dirinya melalui banyak spanduk dan iklan TV. Dengan adanya pembiayaan dari negara, diharapkan setiap calon bisa memiliki kesempatan dan hak yang sama.

Timbal Balik

Minimalkan Korupsi, Mendagri Wacanakan Parpol Didanai APBN

Untuk bisa menanggung anggaran parpol, negara butuh stabilitas dari semua sektor, baik politik maupun ekonomi. Parpol juga harus bisa menawarkan calon pemimpin yang dibutuhkan masyarakat.

Bagaimana denganmu, kawan? Apa kamu setuju dengan wacana ini?

 

Apakah artikel ini berguna untukmu? Ayo bagikan ke teman-temanmu dan dapatkan Tablet Android Mito T330 atau Sony LED TV. Keterangan selengkapnya bisa kamu baca di www.idntimes.com/sharingiscaring.

Topik:

Berita Terkini Lainnya