Bawaslu Jateng Rekomendasikan 18 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang

Tidak berhak mencoblos sampai salah pengitungan suara

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) terhadap18 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tiga TPS berada di wilayah Kota Semarang, sedangkan 15 TPS lainnya tersebar di 10 kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah.

 

Baca Juga: Pelanggaran Pemilu 2019 Teridentifikasi Bawaslu di 20 Kabupaten Kota 

1. Pemilih tidak berhak menggunakan hak pilihnya

Bawaslu Jateng Rekomendasikan 18 TPS Gelar Pemungutan Suara UlangKPU Jateng

Menurut Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, pemungutan suara ulang harus dilakukan karena adanya dugaan beberapa pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya.

“Jadi ada beberapa warga yang tidak berhak mencoblos karena KTP-nya bukan di wilayah TPS yang bersangkutan, tapi KPPS membolehkan mereka mencoblos. Itu sebenarnya tidak boleh,” kata Ananningsih, Jumat (19/4).

2. Bawaslu masih menginventarisasi jenis pelanggaran

Bawaslu Jateng Rekomendasikan 18 TPS Gelar Pemungutan Suara UlangKPU Jateng

Ananingsih menyampaikan pihaknya masih melakukan pendataan dugaan pelanggaran. Dia menyampaikan PSU di 10 kabupaten/kota di wilayah Jateng masih dipilah-pilah jenis pelanggarannya.  Saat ini total jumlah TPS adalah 18 TPS termasuk di Kota Semarang.

“Di Kota Semarang ada tiga TPS, yaitu di Kecamatan Gajahmungkur, Genuk, dan Tembalang. Masing-masing kecamatan satu TPS. Beberapa TPS lainnya ada di Brebes, Tegal, Jepara,  Magelang, Boyolali, dan kota lain. Sekarang masih kita inventarisasi,” ujar dia.

3. Bawaslu ingin Pemilu 2019 penuh legitimasi

Bawaslu Jateng Rekomendasikan 18 TPS Gelar Pemungutan Suara UlangIDN Times/Ganug Nugroho

Ananingsih menambahkan berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU, saat ini TPS yang dipastikan melakukan PSU adalah TPS 16 di Desa Welahan, Kabupaten Jepara, dan dua TPS di Kabupaten Tegal.

“Di tiga TPS itu ada pemilih yang menggunakan KTP luar daerah, namun tetap diperbolehkan untuk mencoblos. Seharusnya tidak boleh karena mereka tidak berhak mencoblos di TPS itu,” jelas dia.

Selain itu, jika ada TPS yang dilakukan PSU sementara yang TPS lain tidak tentu akan memunculkan persepsi bahwa penyelenggara Pemilu tidak legitimat. Bawaslu ingin Pemilu berjalan dengan penuh legitimasi.

4. Kesalahan penghitungan suara oleh KPPS

Bawaslu Jateng Rekomendasikan 18 TPS Gelar Pemungutan Suara UlangKPU Jateng

Sementara itu, Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, mengatakan PSU di 3 TPS tersebut dilakukan juga karena adanya kekeliruan dalam proses pungut hitung oleh KPPS. Kesalahan lainnya adalah surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS.

“Pemungutan suara ulang akan kami lakukan Sabtu (20/4) besok,” ujar Yulianto.

Baca Juga: 69 TPS di 10 Provinsi Harus Pemungutan Suara Ulang

Topik:

Berita Terkini Lainnya