Polisi Gay Dipecat, Kapolda Jateng: TT Merusak Kehormatan Polri!

LGBT melanggar norma agama dan kesopanan

Magelang, IDN Times -Kapolda Jateng, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, menyampaikan apa yang dilakukan oleh TT terkait orientasi seksual sesama jenis yang dimilikinya telah merusak kehormatan dan citra Polri. Dia menegaskan pihaknya lebih menekankan tindakan yang merusak kehormatan Polri sebagai alasan pemecatan, bukan pada penyimpangannya.

Baca Juga: Polisi Gay Dipecat, Ini 5 Gugatan yang Diajukan Pengacara ke PTUN

1. Alasan nomor satu merusak kehormatan Polri, masalah penyimpangan nomor dua

Polisi Gay Dipecat, Kapolda Jateng: TT Merusak Kehormatan Polri!Dok. IDN TImes

Penegasan itu disampaikan Rycko kepada wartawan seusai menghadiri perayaan Waisak di Pelataran Candi Borobudur, Sabtu (18/5). Kapolda tidak mempermasalahkan yang bersangkutan, TT, menggugat Polri ke PTUN karena hal itu merupakan hak setiap warga negara.

“Sebetulnya alasan yang nomor satu itu tindakan TT yang merusak kehormatan Polri. Kalau soal penyimpangannya itu nomor dua. Silakan menggugat, Polri kan juga punya pertimbangan mengapa mengambil keputusan seperti itu. Ini sidang di PTUN sudah berjalan, kita tunggu saja hasilnya,” jelas Rycko.

2. Gay merupakan perbuatan yang melanggar norma agama dan kesopanan

Polisi Gay Dipecat, Kapolda Jateng: TT Merusak Kehormatan Polri!Gettyimages

Kapolda mengungkapkan akibat orientasi seksual sesama jenis tersebut, TT kerap meninggalkan tugas sehingga merusak nama baik polri. Menurut Rycko, perilaku gay termasuk melanggar norma agama dan kesopanan serta melanggar Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Rycko menjelaskan pasal pasal 19 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota Polri senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Secara tersurat memang tidak memuat aturan khusus soal gay atau LGBT. Tapi, Polri memiliki penilaian bahwa perilaku itu bertentangan dengan norma agama dan kesopanan. Gay masih menjadi hal tabu dan tidak diakui secara yuridis oleh negara. Jadi tersirat di sana bahwa bahwa anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan seksual ,” jelas Rycko.

3. TT menggugat Kapolda Jateng ke PTUN

Polisi Gay Dipecat, Kapolda Jateng: TT Merusak Kehormatan Polri!Shutterstock

TT sendiri membantah soal tuduhan dirinya telah merusak kehormatan dan citra polisi. Menurut dia, selama ini dirinya merahasiakan orientasi seksualnya bahkan dari keluarganya sendiri. jadi, kata dia, tidak masuk akal kalau tiba-tiba dia dianggap menurunkan citra polri.

“Selama ini gak ada yang tahu saya gay. Saya 10 tahun jadi polisi, dan selama itu selalu menjaga nama baik Polri. Saya kecewa kalau alasan pemecatan itu merusak citra polisi,” katanya.

Akibat pemecatan tersebut, TT didampingi kuasa hukum Ma'ruf Bajammal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menggugat Kapolda Jateng ke PTUN. Polisi yang berpangkat Brigadir itu juga membuat pengaduan ke Komnas HAM atas tindakan Polri yang dinilai diskriminatif.

Baca Juga: Polisi di Semarang Dipecat karena Gay, Ini Kronologi Ceritanya

Topik:

Berita Terkini Lainnya