Terjaring Razia, Penghasilan Pengemis Ini Rp300 Ribu per Hari 

Lebih besar dari UMK Kudus yang hanya Rp2 jutaan

Kudus, IDN Times - Wulan, 45, seorang pengemis di Kudus, Jawa Tengah, ditangkap dalam razia pengamen dan pengemis yang dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Kudus, Selasa (21/5).

Saat ditangkap, petugas menemukan uang Rp1.800.00 di tasnya yang terdiri dari pecahan Rp20 ribu hingga Rp100 ribu. Jumlah itu belum termasuk uang receh logam yang berjumlah Rp167 ribu.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Pengemis Bisa Kantongi Rp 8 Juta Sepekan

1. Penghasilan dari mengemis Rp300 ribu per hari

Terjaring Razia, Penghasilan Pengemis Ini Rp300 Ribu per Hari ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Menurut Wulan, uang Rp1,8 juta di dalam tasnya itu merupakan hasil dari mengemis selama lima hari. Sedangkan uang logam Rp167 ribu adalah hasilnya mengemis pada saat ditangkap petugas Satpol PP.

“Sehari, penghasilan saya dari mengemis rata-rata Rp300 ribu. Kalau pas bulan puasa seperti ini bisa lebih, bisa sampai Rp 400 ribu. Tadi ditangkap masih pagi, baru dapat yang uang logam itu,” kata pengemis asal Desa Bae, Kabupaten Kudus, itu.

Jika tidak ditangkap petugas, kata Wulan, dirinya bisa mengantongi uang lebih banyak lagi. Pada bulan puasa seperti ini, sore hari merupakan waktu tepat untuk mendapat kemurahan dari banyak orang. Terutama saat mereka membeli takjil atau makanan untuk berbuka puasa.

2. Penghasilan Wulan tiga kali lipat lebih besar dari UMK Kudus

Terjaring Razia, Penghasilan Pengemis Ini Rp300 Ribu per Hari ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Bayangkan, jika setiap hari Wulan mendapat penghasilan Rp300 ribu, maka dalam senulan dia bisa mengumpulkan uang Rp9 juta tanpa libur selama 30 hari penuh. Penghasilan itu tentu jauh lebih besar dibandingkan pegawai kantoran.

Jika dia bekerja 5 hari dalam sepekan seperti PNS atau pegawai BUMN, dalam sebulan Wulan masih akan mendapatkan Rp6,6 juta. Bandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus yang sebesar Rp2.044.467,75 menurut Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68 tahun 2018. Artinya, penghasilan Wulan tiga kali lipat lebih besar dari pegawai bergaji UMK di Kabupaten Kudus.

“Itulah. Penampilannya memang gembel, tapi penghasilannya lebih besar dibandingkan pegawai yang pakaiannya rapi dan wangi,” ujar Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah.

3. Denda Rp300 ribu tidak membuat pengemis kapok

Terjaring Razia, Penghasilan Pengemis Ini Rp300 Ribu per Hari ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Djati menambahkan para pengemis dan gelandangan di Kudus sebenarnya hampir setiap hari dirazia. Namun, mereka selalu kembali lagi ke jalanan untuk mengemis. Terlebih lagi pada bulan puasa seperti ini. Wulan salah satunya. Perempuan itu dua hari sebelumnya juga tertangkap dalam razia serupa.  

Wulan dibawa petugas Satpol PP ke Pengadilan negeri (PN) Kudus dengan tuduhan melanggar Perda Nomor 15/2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan. Perempuan itu terbukti bersalah dan dihukum denda Rp300 ribu subsider 7 hari kurungan. Wulan memilih membayar denda sehingga dia bisa kembali mengemis di jalanan.

“Kalau sehari penghasilannya Rp300 ribu, itu kan hanya sebagian kecil dari penghasilan setiap bulan. Jadi mereka tidak pernah kapok mengemis karena kalau dirazia tetap mampu membayar denda. Satu-satunya cara ya masyarakat jangan memberi uang. Kalau tidak ada yang memberi, mereka baru kapok,” ujar Djati.

 

Baca Juga: Geram, Bupati Brebes Sebut Kampung Pengemis Sudah Berubah

Topik:

Berita Terkini Lainnya