Solusi Penyelesaian Aset First Travel ala Yunus Husein, Kecuali PK

Korban harus ajukan permohonan untuk pengembalian asset

Jakarta, IDN Times - Penyelesaian kasus penggelapan dana umrah oleh First Travel tak kunjung usai. Sebelumnya, publik digemparkan dengan putusan MA, bahwa sejumlah aset milik First Travel disita oleh negara. 

Dikutip dari tayangan ILC (Indonesia Lawyers Club) pada Selasa malam 19 November 2019, mantan ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein mengungkap beberapa solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah aset First Travel.

Namun ia tidak menyarankan Peninjauan Kembali setelah putusan MA.

Baca Juga: Aset First Travel Bakal Disita Negara, Korban: Saya Gak Ikhlas!

1. Hak para calon jemaah umrah harus diberikan

Solusi Penyelesaian Aset First Travel ala Yunus Husein, Kecuali PK(Bos First Travel Anniesa Hasibuan) Instagram.com/@anniesahasibuanofficial

Yunus mengatakan, dalam menyelesaikan kasus ini terdapat beberapa pilihan, yaitu  mengembalikan saja apa adanya yang menjadi hak para jemaah

Pilihan lain, jika korban termasuk "mampu" mereka bisa mengeluarkan uang lebih agar tetap berangkat.

Hal ini juga membuat ia menyarankan untuk membuat aturan-aturan baru jika ada perusahaan yang ingin membuat agen travel. 

"Tahun depan kalau mau membuat perusahaan pertama harus modalnya kuat, fit and proper harus diawasi kalau perlu dilakukan sertifikasi. Dan harusnya uang setoran jemaah jangan ditaruh di rekening mereka. Harus di rekening pemerintah," ujarnya. 

2. Lembaga negara harus turun tangan

Solusi Penyelesaian Aset First Travel ala Yunus Husein, Kecuali PK(Pemilik First Travel, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman) Instagram/@anniesahasibuanofficial

Ia menyarankan bahwa negara perlu turun tangan untuk menangani masalah ini. Menurutnya, menteri keuangan bisa melelang aset First Travel kemudian setelah itu jemaah bisa diberangkatkan secara bertahap. Namun para korban harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada jaksa agung dan menteri keuangan.

Ia juga menambahkan, "Kalau perlu dibuat tim gabungan penyelesaian masalah ini dan masalah serupa. OJK sudah punya tim menangani investasi bodong seperti ini. Jadi tim ini diperkuat dari berbagai macam instansi, Kemenag, Kemenkeu, OJK, Badan Penyelenggara Keuangan Haji, lalu DPR juga karena menyangkut APBN."
  

3. Pemerintah bisa mencontoh negara barat dalam menyelesaikan perkara

Solusi Penyelesaian Aset First Travel ala Yunus Husein, Kecuali PKBos First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman. (Instagram.com/@anniesahasibuanofficial)

Menurut Yunus Husein, dalam penyelesaian kasus ini perlu untuk mencontoh negara barat seperti Amerika atau Belanda. Harus ada persetujuan dan tidak hanya mengandalkan hukum pidana saja. 

"Kasus ini terlalu bertele-tele karena kita terlalu percaya pada penyelesaian pidana pada suatu masalah," ujarnya.

"Selesaikan dengan DPA (Deferred Prosecution Agreement), dan juga NPA (Non-Prosecution Agreement). Ada agreement atau kesepakatan untuk membayar kewajiban itu," lanjutnya

Baca Juga: Pengacara First Travel Pertanyakan Aset Dikuasai Vendor, Bukan Jemaah

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya