Jakarta, IDN Times - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang restoran hingga kafe menyediakan fasilitas makan atau minum di tempat (dine in).
Kebijakan ini diambil antara lain untuk mencegah meluasnya penularan virus corona. Sebab sampai saat ini kasus COVID-19 di DKI Jakarta, juga Indonesia, masih sangat tinggi.
