Pertamina Sepakati Penjualan Gas Bumi untuk Kebutuhan Industri Domestik

Penjualan gas bumi yang disepakati sebesar 318,65 BBTUD

Jakarta, IDN Times - Sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 89 Tahun 2020, Pertamina lewat anak usaha hulu, yakni Pertamina EP dan Pertamina Hulu Energi (PHE), menyepakati penjualan gas bumi sebesar 318,65 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD) untuk kebutuhan industri domestik.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman, menjelaskan bahwa volume gas bumi yang berhasil disepakati mencapai 26,7 persen dari total 1.188 BBTUD yang diatur dalam Kepmen ESDM tersebut.  

“Pertamina telah menyepakati penjualan gas bumi untuk tiga sektor utama, yakni pupuk, baja, dan industri. Dengan kesepakatan ini diharapkan bisa mendukung pengembangan industri dalam negeri menghadapi the new normal dan memberikan efek positif untuk menggerakkan perekonomian nasional,” ujar Fajriyah. 

1. Perjanjian kesepakatan penjualan gas bumi berlaku sampai 2024

Pertamina Sepakati Penjualan Gas Bumi untuk Kebutuhan Industri DomestikIDN Times/Pertamina

Kesepakatan penjualan gas bumi untuk tiga sektor utama tersebut ditandatangani secara virtual oleh Direktur Utama Pertamina EP dan Direktur Utama PHE di hadapan Menteri ESDM Arifin Tasrif pekan lalu.

Sesuai Kepmen ESDM 89/2020, perjanjian tersebut berlaku hingga tahun 2024 dan bisa diperpanjang kembali. 

Fajriyah pun merinci, volume untuk sektor pupuk mencapai 183,2 BBTUD, sektor baja 10 BBTUD, dan sektor industri sebesar 125,45 BBTUD. Dari jumlah tersebut, sebesar 277, 55 BBTUD akan disuplai oleh Pertamina EP dan sebesar 41,1 BBTUD dari Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ).

2. Pertamina juga telah menandatangani kesepakatan penjualan gas bumi dengan beberapa perusahaan

Pertamina Sepakati Penjualan Gas Bumi untuk Kebutuhan Industri DomestikIDN Times/Pertamina

Menurut Fajriyah, perjanjian penjualan gas bumi untuk sektor pupuk telah ditandatangani antara Pertamina EP dan PT Pupuk Sriwidjaja untuk wilayah Sumatra Selatan serta PHE ONWJ dengan PT Pupuk Kujang Cikampek untuk industri pupuk di wilayah Jawa Barat. 

Pertamina EP juga telah menandatangani kesepakatan penjualan gas bumi dengan PT Krakatau Steel yang beroperasi untuk wilayah Jawa Barat, DKI, dan Banten untuk sektor baja.

3. Kesepakatan penjualan gas bumi diharap mampu mewujudkan penggunaan energi bersih yang lebih ramah lingkungan

Pertamina Sepakati Penjualan Gas Bumi untuk Kebutuhan Industri DomestikIDN Times/Pertamina

Sementara itu, untuk sektor industri, Pertamina EP dan PHE ONWJ telah menyepakati penandatanganan penjualan gas bumi dengan PT PGN dan PT Pertagas Niaga untuk wilayah Sumatra Utara, Sumatra Selatan, dan Jawa Barat.

Selain itu, telah ditandatangani juga penjualan gas bumi dengan PT Banten Inti Gasindo, PT Energasindo Heksa Karya, PT Bayu Buana Gemilang, PT Pelangi Cakrawala Losarang dan PT Sadikun Niagamas Raya dan rata-rata beroperasi di wilayah Jawa bagian barat.

“Dengan perjanjian baru ini diharapkan dapat semakin mendukung daya saing industri dalam negeri sekaligus mewujudkan penggunaan energi bersih yang lebih ramah lingkungan, melalui suplai gas yang aman dan berkelanjutan dengan harga yang kompetitif,” pungkas Fajriyah.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya