Ini Poin-poin Permohonan Judicial Review UU KPK yang Diajukan UII

Pegawai KPK usia di atas 35 tahun mau dikemanakan?

Yogyakarta, IDN Times – Pihak Universitas Islam Indonesia (UII) menyoroti delapan pasal dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal bermasalah tersebut meliputi Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12b, Pasal 24, Pasal 37b angka 1b, Pasal 40 ayat 1, Pasal 45a ayat 3a, dan Pasal 47. Para pemohon dari UII menilai perlu pengajuan uji materiil dan formil atau judicial review atas UU KPK yang baru itu.

“Karena ada komponen dalam UU yang perlu dikritisi secara materiil maupun prosedurnya secara formil,” kata Rektor UII Fathul Wahid dalam konferensi pers pengajuan permohonan JR UU KPK di Gedung Pascasarjana Fakultas Hukum UII, Senin (11/11).

Di sisi lain, Fathul pun menyatakan masih meraba dampak UU KPK tersebut ke depannya. Mengingat hingga saat ini belum dibentuk Dewan Pengawas KPK. Begitu pula pimpinan KPK baru akan dilantik Desember mendatang.

“Semua elemen dalam UU sudah final. Tapi belum lengkap,” kata Fathul.

1. Penyusunan RUU revisi KPK tanpa naskah akademik

Ini Poin-poin Permohonan Judicial Review UU KPK yang Diajukan UIIRektor UII Fathul Wahid (depan) dan kuasa hukum Anang Zubaidy serta Direktur Pusham UII Eko Riyadi mengenai permohonan JR UU KPK di Gedung Pascasarjana Fakultas Hukum UII, 11 November 2019. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Prosedur formil penyusunan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dinilai Anang Zubaedy cacat prosedur. Ada sejumlah persoalan yang ditemukan hasil riset tim.

“Pengajuan rancangan UU tidak disertai naskah akademik,” kata kuasa hukum UII, Anang Zubaedy.

Meskipun di media sosial sempat beredar berkas yang disebut sebagai salinan naskah akademik RUU KPK, tetapi ketika dicek ternyata salinan tersebut tidak ditemukan dalam laman resmi DPR.

“Mestinya rancangan produk hukum atau pun yang sudah berupa UU harus ditampilkan pada laman resmi,” kata Anang.

Baca Juga: Jokowi tak Keluarkan Perppu KPK, UII Ajukan Judicial Review 

2. RUU revisi KPK tak ditemukan dalam Prolegnas 2019

Ini Poin-poin Permohonan Judicial Review UU KPK yang Diajukan UIIIDN Times/Pito Agustin Rudiana

Rencana revisi UU KPK pernah dimasukkan secara kumulatif dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Tetapi tiba-tiba rencana revisi itu hilang pada Prolegnas 2017 alias tidak masuk dalam Prolegnas 2017.

“Tapi 2019 tiba-tiba muncul lagi ketika akhir periode DPR. Itu pun tak masuk Prolegnas 2019,” kata Anang.

Hingga kemudian RUU KPK itu disahkan dalam paripurna DPR pada 17 September 2019.

“Itu di luar kelaziman,” kata Anang.

3. Batas usia diangkat menjadi ASN adalah 35 tahun

Ini Poin-poin Permohonan Judicial Review UU KPK yang Diajukan UIIIDN Times/Fadli Syahputra

Ada loyalitas ganda dari pegawai KPK antara loyal terhadap KPK maupun kepada pemerintah sebagai aparatur sipil negara (ASN). Mengingat ada penyidik dan penyelidik yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan.

“Karena pegawai KPK tidak dipisahkan mana pegawai administratif dan penyidik atau pun penyelidik,” kata Anang.

Dalam hierarki kepegawaian KPK paling tinggi adalah Dewan Pengawas, Pimpinan KPK, kemudian pegawai KPK. Dampak aturan baru, status pegawai sebagai ASN dimungkinkan melingkupi semua pegawai di sana.

Di sisi lain, syarat pegawai diangkat menjadi ASN adalah maksimal berusia 35 tahun. Sedangkan banyak pegawai KPK yang usianya lebih dari 35 tahun.

“Terus mereka akan dikemanakan? Diberhentikan terus angkat yang baru?” tanya Anang.

4. SP3 semestinya tak terkait lama tidaknya penanganan perkara

Ini Poin-poin Permohonan Judicial Review UU KPK yang Diajukan UIIANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA kompas.com

Anang juga mempersoalkan kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena penanganan perkara tak kunjung selesai.

“Mestinya SP3 itu berkaitan dengan hak tersangka. Bukan selesai tidak selesainya perkara,” kata Anang.

Sementara, ketika KPK telah melakukan tahap penyidikan, berarti alat-alat buktinya sudah didapatkan.

Baca Juga: Independensi KPK Terancam, UII Yogyakarta Tolak Revisi UU KPK 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya