Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap bos arisan daring @ARISANLOVE bernama Anggrita Putri Khaleda (23). Penangkapan tersebut atas dugaan terhadap dirinya yang menipu belasan korbannya hingga miliaran rupiah.

"Dari 13 pelapor, kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar," ucap Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Wildan Albert, dikutip IDN Times dari ANTARA, Selasa (31/5/2022).

1. Modus arisan daring yang dilakukan Anggrita

Ilustrasi arisan. Pexels/Lisa Fotios

Berdasarkan hasil penyidikan, arisan daring tersebut telah berjalan sejak 2019 dan Anggrita sendiri diketahui telah memiliki 150 anggota. Anggota tersebut digaet melalui media sosial Instagram. Setelah itu, anggota arisan dimasukkan ke dalam grup Whatsapp.

AKBP Wildan menambahkan, tersangka atau Anggrita mengiming-imingi anggotanya dengan keuntungan mencapai 50 persen dari nominal uang yang disetorkan.

"Ada tiga sitem yakni reguler, duos (investasi), dan simpan pinjam. Misalnya, duos Rp10 juta bisa menjadi Rp15 juta," ucap dia.

2. Penipuan yang dilakukan tersangka

Ilustrasi penggelapan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian, ketika anggota baru bergabung, profit yang dijanjikan terealisasi. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, janji-janji Anggrita tidak ditepati dan bahkan saldo yang disetor tidak bisa ditarik oleh anggota.

Polisi pun mengaku masih mengembangkan kasus tersebut lantaran tidak menutup kemungknan masih ada korban yang belum melapor.

"Hasil pemeriksaan awal itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bagi yang merasa jadi korbannya, silakan melapor ke Polda Jatim," kata Wildan.

3. Ancaman yang menanti tersangka

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu, lanjut Wildan, kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait adanya informasi yang menyebutkan bahwa uang hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka.

Adapun atas perbuatannya tersebut, Anggrita dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editorial Team