Kasus Foto Megawati Gendong Jokowi, Ketua FPI Galang Ditahan

Sebelumnya masih berstatus sebagai saksi

Medan, IDN Times - Polisi kembali menangkap laki-laki berinisial WP. Laki-laki 33 tahun itu berurusan dengan polisi setelah mengunggah foto Presiden Joko Widodo yang digendong oleh Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri atau Megawati Soekarno Putri, Presiden kelima RI.

WP merupakan karyawan di salah satu BUMN. Dia juga menjabat sebagai Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

1. Sebelumnya WP hanya berstatus saksi

Kasus Foto Megawati Gendong Jokowi, Ketua FPI Galang DitahanIDN Times/Prayugo Utomo

WP sebelumnya sudah dijemput polisi pada Kamis 26 November 2020. Dia dijemput polisi karena mengunggah foto tersebut di laman Facebook-nya. Foto Jokowi dalam unggahannya diilustrasikan sebagai seorang bayi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja membenarkan informasi soal penangkapan kembali WP. Dia ditangkap polisi pada Sabtu (12/12/2020). Saat ini dia ditahan di RTP Polda Sumut.

"Berdasarkan bukti yang cukup serta untuk mempercepat proses penyidikan dan pertimbangan khusus, di mana kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat banyak, maka selanjutnya penyidik melakukan penahanan," katanya, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: Ketua FPI Pengunggah Foto Megawati Gendong Jokowi Berstatus Saksi

2. WP ditangkap kembali setelah ada keterangan dari saksi ahli

Kasus Foto Megawati Gendong Jokowi, Ketua FPI Galang Ditahanmarketingland.com

Sebelumnya WP dipulangkan karena penyidik Polda Sumut belum mendapatkan bukti dari keterangan Ahli.

"Sehingga usai dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, dengan pertimbangan profesionalisme hukum pelaku dipulangkan dengan jaminan keluarganya sambil mencari bukti-bukti keterangan ahli dalam perkara ini," jelasnya.

Penyidik kemudian mengumpulkan keterangan dari ahli hukum pidana dari USU. Berdasarkan print out screenshot akun facebook milik WP diterangkan bahwa unsur mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik terpenuhi, sedangkan gambar yang menunjukkan Megawati sedang menggendong bayi dengan wajah Jokowi secara ikonik tergolong sebagai penghinaan terhadap penguasa karena objek gambar tersebut dapat dipahami bahwa Jokowi adalah subordinat yang berada di dalam bayang-bayang Megawati.

"Secara tidak langsung, gambar reka rupa tersebut menyampaikan pesan bahwa sebagai seorang pemimpin Presiden Jokowi tidak mandiri dan cenderung di bawah kendali ibu Megawati. Hal tersebut dikategorikan sebagai penghinaan terhadap Kepala Negara yakni Presiden RI," terang Tatan.

3. WP terjerat kasus ITE

Kasus Foto Megawati Gendong Jokowi, Ketua FPI Galang Ditahanpixabay.com

Akibat perbuatannya, WP bakal dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Yo Pasal 27 Ayat (3) dari UU RI No 19 Tahun 2019 Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi dan Transaksi elektronik dan / atau Pasal 310 KUHPidana Yo Pasal 316 KUHPidana dan atau Pasal 207 KUHPidana.

"Di mana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugas yang sah dan atau barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," pungkasnya.

Baca Juga: Unggah Foto Megawati Gendong Jokowi, Ketua FPI Dijemput Polisi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya