Menista Agama karena Putus  Cinta, Sun Go Kong Diciduk Polisi

Pelaku unggah foto ulama dengan kata-kata kotor

Serdang Bedagai, IDN Times – Seorang pemuda berinisial ID alias AC harus mendekam di sel tahanan Mapolres Serdang Bedagai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diduga sudah melakukan penistaan agama.

Warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai ini pun sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia menistakan agama lewat unggahan di media sosial dengan akun Sun Go Kong.

1. Pelaku menghina ulama dengan kata-kata kotor

Menista Agama karena Putus  Cinta, Sun Go Kong Diciduk PolisiIlustrasi media sosial (Unsplash.com/Austindistel)

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan unggahan tersangka di laman facebooknya. Dia menghina ulama dengan kata-kata kotor.

Dalam video yang beredar di media sosial, warga mendatangi rumah tersangka. Beruntung polisi langsung datang dan menjemput pelaku. Karena dia nyaris menjadi bulan-bulanan masyarakat yang geram dengan unggahannya.

Baca Juga: Tabrakan Bus dengan Avanza di Tebing Tinggi, 9 Orang Tewas

2. Pelaku menistakan agama karena putus cinta

Menista Agama karena Putus  Cinta, Sun Go Kong Diciduk PolisiIlustrasi Patah Hati (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menjelaskan, motif tersangka menistakan agama karena putus cinta.

"Motifnya masalah asmara. Tersangka cinta nya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama,” ujar Robin, Minggu (21/2/2021).

3. Polisi mengimbau masyarakat tidak terprovokasi

Menista Agama karena Putus  Cinta, Sun Go Kong Diciduk PolisiIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat ini pelaku sudah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Robin juga berharap, masyarakat tidak terprovokasi dan malah melakukan aksi-aksi melanggar hukum.

" Terkait hal ini masyarakat jangan terprovokasi. Dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak," pungkasnya

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun.

Baca Juga: 9 Korban Kecelakaan adalah Remaja Masjid, Pulang Kondangan di Siantar

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya