Pilkada Medan 2020, Penderita COVID-19 Berat Tidak Bisa Nyoblos

KPU akan koordinasi dengan pihak RS

Medan, IDN Times – Pilkada Kota Medan menyisakan sembilan hari lagi sebelum pencoblosan. Pandemik COVID-19 pun menjadi pembahasan serius.

KPU Kota Medan sudah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 dan rumah sakit rujukan soal pasien positif corona yang bisa menggunakan hak pilihnya. Dalam pembahasannya, penderita COVID-19 dengan kategori berat tidak akan bisa menggunakan hak memilihnya.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6/2020, KPU akan tetap memberikan layanan hak pilih kepada setiap warga negara yang punya hak pilih termasuk penderita COVID-19.

"Sesuai kesepakatan kita kemarin, khusus untuk penderita COVID-19 tingkat berat tidak bisa dilayani. Yang paling berpeluang dilayani adalah yang berstatus ringan ke sedang," kata Rinaldi, Senin (30/11/2020).

1. Penderita COVID-19 harus punya formulir pindah memilih

Pilkada Medan 2020, Penderita COVID-19 Berat Tidak Bisa NyoblosIlustrasi Pendaftaran KPU (IDN Times/Sukma Shakti)

Nantinya, pelayanan untuk pasien COVID-19 akan diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdekat di mana pasien dirawat. Namun pasien harus memiliki surat pindah memilih atau formulir A5 yang diurus oleh keluarganya ke KPU Medan.

"Apabila sudah mengantongi A5 maka kita akan berkoordinasi dengan rumah sakit menanyakan pasien apakah memang bisa dilayani. Kategorinya seperti apa. Kalau pihak rumah sakit katakan bisa, akan dilayani mulai jam 12.00 sampai pukul 13.00 WIB," terangnya.

Baca Juga: Foto Akhyar-Salman Gelap di Surat Suara, KPU Medan: Tidak Digunakan

2. Penderita COVID-19 yang menjalani isolasi rumah juga akan didatangi

Pilkada Medan 2020, Penderita COVID-19 Berat Tidak Bisa NyoblosSimulasi saat pemungutan suara (Dok. IDN Times/istimewa)

Rinaldi juga mengatakan jika petugas juga akan melayani orang yang tengah menjalani isolasi di rumah ataupun tempat khusus. Petugas akan langsung mendatangi. Tentunya dengan protokol ketat.

"Di setiap TPS, sudah disiapkan baju hazmat serta pelindung diri yang bisa digunakan untuk melayani pemilih yang sedang diisolasi. Pemilih yang dilayani adalah pemilih yang telah melapor dengan diwakili kerabat atau keluarganya," jelasnya.

3. Perawat juga akan membantu pelayanan pemilih yang terpapar COVID-19

Pilkada Medan 2020, Penderita COVID-19 Berat Tidak Bisa NyoblosIlustrasi pasien COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa

Rinaldi menuturkan, ada beberapa opsi yang muncul dalam koordinasi bersama rumah sakit kemarin, pertama kalau hanya satu orang akan didatangi langsung. Apabila kondisinya masih rentan, maka pelayanan akan diwakili oleh perawat.

"Tapi kalau misalnya pemilihnya banyak, maka ada opsi dalam pembahasan, pihak RS akan menyiapkan khusus, apakah ruang terbuka khusus, yang tempatnya layak untuk digunakan pemilih menyalurkan hak pilihnya," pungkasnya.

Baca Juga: Sah! KPU Tetapkan DPT Pilkada Medan 1.601.001 Jiwa  

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya