Saksi Nyentrik di Sidang MK Ternyata Terdakwa Kasus Pilkada di Sumut 

Tahanan kota yang palsukan izin untuk datang ke Jakarta

Batubara, IDN Times - Rahmadsyah Sitompul menjadi saksi dari kubu 02 pada persidangan penyelesaian sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6). Rahmad berasal dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Namun siapakah Rahmad yang sempat disinggung Majelis Hakim, karena penampilannya yang nyentrik mengenakan kacamata hitam di persidangan?

Informasi yang dihimpun IDN Times, dia adalah Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan sedang menjalani proses persidangan di Batubara.

Kok bisa ada di Jakarta?

1. Rahmadsyah adalah terdakwa kasus ITE

Saksi Nyentrik di Sidang MK Ternyata Terdakwa Kasus Pilkada di Sumut Pixabay.com

Dari penelusuran yang dilakukan, Rahmadsyah Sitompul merupakan terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Postingan facebook terkait Pilkada Batubara 2018, menjeratnya ke dalam kasus hukum.

Waktu itu dia membuat postingan yang dianggap menimbulkan kegaduhan. Apalagi postingannya juga dianggap menyerang salah satu paslon kepada daerah di Batubara. Dia kini berstatus tahanan kota.

Baca Juga: Saksi BPN di Hadapan Hakim MK: Kecurangan adalah Bagian dari Demokrasi

2. Jaksa terkejut Rahmadsyah hadir di MK

Saksi Nyentrik di Sidang MK Ternyata Terdakwa Kasus Pilkada di Sumut IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Hadirnya Rahmadsyah membuat Pihak Kejaksaan Negeri Batubara (Kejari) Batubara terkejut. Pasalnya, Rahmadsyah yang berstatus tahanan kota tidak pernah meminta izin untuk hadir dalam persidangan MK sebagai saksi.

Apalagi, harusnya pada 18 Mei 2019, Rahmad harus menjalani persidangan. Namun dia hanya memberikan surat kepada majelis hakim bahwa dia tidak bisa hadir.

“Simpelnya dia gak ada izin kepada majelis hakim,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batubara Edy Syahjuri Tarigan, Kamis (20/6).

3. Rahmadsyah izin ke Jakarta untuk mengantarkan orangtuanya berobat

Saksi Nyentrik di Sidang MK Ternyata Terdakwa Kasus Pilkada di Sumut ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Terungkap fakta baru jika izin Rahmadsyah ke Jakarta bukan untuk menjadi saksi di MK. Melainkan untuk mengantarkan orangtuanya yang sedang sakit untuk berobat.

“Otomatis sidang dia gak jadi. Kita tunda sampai pekan berikutnya. Selasa ini lah yah,” ujarnya.

4. Harusnya Rahmadsyah izin ke Majelis

Saksi Nyentrik di Sidang MK Ternyata Terdakwa Kasus Pilkada di Sumut IDN Times Jabar

Semestinya, jika sesuai prosesur, Rahmadsyah harus meminta izin ke Majelis Hakim dalam kasusnya. Namun isi surat dengan apa yang dilakukamnya jauh berbeda.

“Karena ini tahanan majelis. Bukan tahanan kejaksaan lagi. Karena ini kan sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Mestinya tadi dia minta izin dulu kalau dia akan bersaksi di MK. Itu gak dilakukannya. Kami aja terkejut. Tiba-tiba kami lihat dia di MK,” ungkapnya.

5. Status tahanan kota terancam berganti karena pelanggaran Rahmadsyah

Saksi Nyentrik di Sidang MK Ternyata Terdakwa Kasus Pilkada di Sumut ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Apa yang dilakukan Rahmadsyah masuk dalam kategori pelanggaran. Karena dia menyalahgunakan izin yang diberikan.

Pihak kejaksaan masih menunggu penilaian hakim. Apakah status tahanan kota Rahmadsyah dicabut atau tidak.

“Kalau dia nanti sidang datang hakim yang menilai. Apa keluar penetapan untuk penahanan dia. Hasil penetapan penahanan itu kita yang dieksekusi,” pungkasnya.

Baca Juga: Tim Hukum BPN Minta Perlindungan Saksi, Begini Sindiran dari Yusril

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya