Isarel Tolak ICC Terkait Penyelidikan Perang di Palestina

Israel tak akui otoritas ICC

Tel Aviv, IDN Times - Pengadilan Kriminalitas Internasional (ICC) telah meluncurkan penyelidikan terhadap kejahatan Israel di Palestina. Namun Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan mereka tidak akan bekerjasama dengan ICC.

Israel juga menolak penyelidikan kejahatan perang yang mungkin dilakukan di Palestina yang telah dilakukan oleh ICC. Pernyataan itu disampaikan oleh PM Netanyahu pada hari Kamis (8/4). Netanyahu juga menilai ICC tidak memiliki otoritas untuk melakukan penyelidikan tersebut terhadap Israel.

1. Israel akan ajukan keberatan ke ICC

Isarel Tolak ICC Terkait Penyelidikan Perang di PalestinaBenjamin Netanyahu. (Twitter.com/Jewish Community)

ICC adalah pengadilan kriminalitas internasional yang didirikan sejak tahun 2002 silam. Pengadilan itu berdiri untuk mengupayakan keadilan karena pengadilan lokal tidak mau atau tidak mampu mengusut kasus kejahatan perang, termasuk di antaranya genosida terhadap masyarakat di sebuah negara.

ICC meluncurkan penyelidikan terkait kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di Yerusalem timur, Tepi Barat dan Jalur Gaza pada tahun 2014 lalu. Dalam perang yang terjadi antara Israel dan Palestina itu, lebih dari dua ribu warga Palestina meninggal. Dalam perang itu, Israel hanya kehilangan 67 pasukannya.

Melansir dari laman Deutsche Welle, pemerintah Israel akan menyampaikan keberatannya kepada ICC yang memiliki basis di Den Haag, Belanda. Penyampaian keberatan itu rencananya akan dilakukan pada hari Jumat (9/4).

ICC sendiri telah memberikan kesempatan untuk memberi tanggapan dan hari Jumat adalah batas waktu terakhir penerimaan tanggapan tersebut. Pada hari Rabu (7/4), PM Netanyahu menilai langkah penyelidikan yang dilakukan oleh ICC "tidak masuk akal."

2. Penyelidikan kejahatan dilakukan untuk dua belah pihak

Isarel Tolak ICC Terkait Penyelidikan Perang di PalestinaFatou Bensouda (Wikipedia.org/Max Koot Studio)

Tindakan penyelidikan kemungkinan kejahatan perang yang diluncurkan oleh ICC tidak hanya ditujukan untuk Israel saja. Akan tetapi pihak ICC juga melayangkan surat kepada Palestina. Penyelidikan kemungkinan kejahatan perang ditujukan kepada dua belah pihak.

Melansir dari laman Al Jazeera, meski penyelidikan dilakukan kepada kedua belah pihak, Palestina tidak merasa keberatan. Palestina menyambut baik penyelidikan yang akan dilakukan oleh ICC dan tidak akan meminta penangguhan apa pun.

Jaksa penuntut dari ICC yang bernama Fatou Bensouda mengaku telah melakukan penyelidikan selama lima tahun. Ia menyatakan tim penyelidik menemukan "dasar yang masuk akal" baik oleh militer Israel maupun pihak Hamas dan kelompok bersenjata lain Palestina yang menguasai Gaza sejak tahun 2007 lalu.

Baik Hamas atau pun Otoritas Palestina (PA), mereka merasa tidak keberatan dengan penyelidikan ICC. Kementrian Luar Negeri Palestina, Omar Awadallah, "kerjasama penuh dengan ICC akan berlanjut dari Negara Palestina, sebagai negara anggota pengadilan, untuk mencapai keadilan bagi seluruh korban rakyat Palestina dan meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatannya."

Baca Juga: Presiden Israel Akan Mengumumkan Kandidat Perdana Menteri Baru

3. Israel tidak mengakui otoritas ICC

Israel menilai bahwa pengadilan kriminalitas internasional telah bertindak bias dan tidak memiliki hak untuk melakukan penyelidikan. Israel menilai fakta bahwa Palestina tidak memiliki negara atau perbatasan yang telah ditentukan.

Melansir dari laman Associated Press, pemerintah Israel menyatakan bahwa "selain menolak sepenuhnya klaim Israel melakukan kejahatan perang, Israel menegaskan posisi tegasnya bahwa Pengadilan Den Haag tidak memiliki kewenangan untuk membuka penyelidikan terhadapnya."

Pernyataan pemerintah Israel itu juga menegaskan bahwa negara tersebut memiliki komitmen dalam supremasi hukum dan akan terus melakukan penyelidikan terhadap semua tuduhan terhadapnya, terlepas dari sumbernya.

Israel merebut Yerusalem timur, Tepi Barat dan Gaza pada perang tahun 1967. Pada tahun 2005, Israel menarik diri dari Gaza dan melakukan blokade wilayah tersebut.

Hamas pada tahun 2007 menguasai wilayah Gaza dan Israel terlibat perang dengan Hamas selama tiga kali setelahnya, termasuk pada tahun 2014. Peperangan secara sporadis antara Hamas dan Israel dalam skala kecil juga sering terjadi setelahnya.

Israel bukan anggota ICC, akan tetapi pejabat Israel dapat ditangkap di negara lain jika pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mereka.

Baca Juga: Menlu Saudi: Normalisasi dengan Israel Bawa Keuntungan

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya