Marak Aktivitas Mesum, Bangunan Liar di Royal Penjaringan Ditertibkan

Jakarta, IDN Times - Petugas gabungan menertibkan bangunan liar di Kawasan Royal RW 013, Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (20/9/2023). Penertiban ini disebabkan lokasi tersebut terindikasi ada aktivitas mesum setiap harinya.
Bangunan semi permanen tersebut ditertibkan lantaran pemilik terindikasi menjajakan PSK sehingga membuat masyarakat sekitar resah.
1. Lebih dari 150 bangunan liar ditertibkan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta. Arifin mengatakan, lebih dari 150 bangunan liar di Kawasan Royal diterbitkan.
"Hari ini kita lakukan penertiban bangunan liar di Kawasan Royal yang masuk area milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI). Tidak ada relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa kafe yang menyediakan 'Perempuan Malam' dan masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi," ujar Arifin dilansir dari Beritajakarta.id, Rabu (20/9/2023).
Baca Juga: BPBD: Kebakaran di Jakarta Umumnya Akibat Korsleting
2. Akan dialihkan menjadi ruang terbuka hijau
Editor’s picks
Arifin menyebut, penertiban bangunan liar ini melibatkan lebih dari 800 petugas gabungan mulai dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PSSU), dan Kelurahan Penjaringan serta TNI-POLRI, PT. KAI, dan PT. PLN.
Petugas juga akan disiagakan pasca penertiban agar bangunan liar tak lagi menjamur di lokasi tersebut.
"Kita akan kembali komunikasikan dengan PT. KAI mau ditata seperti apa kawasan ini ke depannya. Kalau fungsinya akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bersama-sama kita jadikan RTH dengan menanami pohon," sebut Arifin.
3. Sudah berulang kali terungkap kasus human trafficking anak di bawah umur
Warga RW 013 Kelurahan Penjaringan, Mustofa membenarkan, pemilik bangunan liar di Kawasan Royal kerap menjajakan PSK setiap malam.
Kondisi seperti ini dikhawatirkan berdampak negatif pada kesehatan, psikologis warga, utamanya masa depan anak yang hidup di RW 013 Kelurahan Penjaringan.
"Di sini kan pemukiman warga, ada tempat ibadah, dan sekolah. Sudah berulang kali terungkap adanya kasus human trafficking anak di bawah umur, makanya kami bersurat agar Pemprov DKI Jakarta dapat menindaklanjutinya," tutur Mustofa.
Baca Juga: Seluruh Warga DKI Cetak Ulang KTP 2024, Sekda: Butuh Anggaran Besar