Harap-Harap Cemas, KPU Pastikan Pilkada 2018 Padang Tanpa Quick Count

#Pilkada2018 Lembaga survei tidak mendaftar sesuai aturan

Semarak pesta demokrasi pada Pilkada 2018 sedang hangat-hangatnya. Pasalnya baru pagi tadi para pemilih menggunakan hak pilihnya untuk menentukan sosok pimpinan daerahnya masing-masing selama lima tahun kedepan.

Mengunggulkan salah satu pasangan pun tak luput dari kepingan euforia Pilkada 2018. Pantas saja perolehan suara dari pasangan jagoan tersebut menjadi buah penasaran yang diingini untuk lekas diketahui. Misalnya melalui hasil hitung cepat (Quick Count) yang digelar pasca proses pemungutan suara.

1. Pilkada 2018 Padang menentukan wali kota dan wakil wali kota periode 2019-2024

Harap-Harap Cemas, KPU Pastikan Pilkada 2018 Padang Tanpa Quick CountIDN Times/Rahmadila Eka Putri

Di ibu kota provinsi Sumatera Barat sendiri, sebanyak 536.045 orang yang tercatat sebagai pemilih dalam Pilkada 2018. Mereka ini yang akan menentukan nasib ranah Minang selama lima tahun ke depan di bawah pimpinan wali kota dan wakil wali kota terpilihnya.

Masyarakat Kota Padang akan memantau bagaimana sepak terjang sang pasangan pemimpin mengelola daerah seluas 695 kilometer persegi tersebut menjadi lebih baik lagi.

2. Mulanya tiga calon akan melenggang di Pilkada 2018 Padang

Harap-Harap Cemas, KPU Pastikan Pilkada 2018 Padang Tanpa Quick CountIDN Times/Rahmadila Eka Putri

Berbeda dengan Pilkada pada periode sebelumnya yang mengusung beberapa calon, Pilkada 2018 Kota Padang faktanya hanya melenggangkan dua Petahana untuk jabatan wali kota dan wakil wali kota. Tepatnya pasangan Ir. H. Emzalmi, M.Si - H. Desri Ayunda, SE, MBA dan H. Mahyeldi, SP - Hendri Septa, B.Bus (Acc), MIB.

Usut punya usut, ternyata ada satu pasangan yang batal melaju ke Pilkada 2018 kali ini yaitu Syamsuar Syam - Misliza yang juga merupakan sepasang suami dan isteri. Pasangan tersebut terkendala pada kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lanjut ke tahap final sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Padang periode 2018-2024.

3. Tak ada lembaga survei pasca pencoblosan yang mendaftar sesuai aturan

Harap-Harap Cemas, KPU Pastikan Pilkada 2018 Padang Tanpa Quick CountIDN Times/Rahmadila Eka Putri

Usai pencoblosan, perolehan suara menjadi hal yang tentunya ditunggu walaupun baru sebatas hitung cepat (Quick Count). Akan tetapi, ternyata ada pula daerah yang tidak mengadakan Quick Count tersebut lantaran terbentur aturan terkait legalitas keterlibatan lembaga survei pasca pencoblosan.

Lebih rinci, lembaga-lembaga tersebut harusnya sudah mendaftarkan diri sesuai jadwal yang ditetapkan. Misalnya saja yang terjadi dalam Pilkada 2018 di Kota Padang di mana tak ada satupun lembaga survei yang terdaftar untuk melakukan hitung cepat.

4. Lembaga yang melakukan publikasi hitung cepat dianggap ilegal

Harap-Harap Cemas, KPU Pastikan Pilkada 2018 Padang Tanpa Quick CountIDN Times/Rahmadila Eka Putri

Dikutip dari pernyataan Komisioner KPU Padang, Yusrin Trinanda, bahwa apabila lembaga penghitungan cepat mempublikasikan hasil hitung cepat, maka hal tersebut termasuk ilegal sebab lembaga bersangkutan memang tidak terdaftar di KPU setempat secara resmi.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat, lembaga survei yang berencana melakukan hitung cepat pasca pencoblosan harus mendaftar paling lambat 30 hari menjelang waktu pemungutan suara.

5. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi lembaga survei pasca pencoblosan yang 'nakal'

Harap-Harap Cemas, KPU Pastikan Pilkada 2018 Padang Tanpa Quick CountIDN Times/Rahmadila Eka Putri

Sanksi tegas juga akan diberikan pada lembaga-lembaga survei yang tidak taat pada aturan berlaku. Selain itu, hasil pengaduan yang diterima KPU dari masyarakat juga akan diserahkan kepada asosiasi lembaga survei untuk kemudian diambil tindakan lanjutan.

Tak hanya itu, dalam menanggapi pengaduan dari masyarakat tersebut, KPU juga akan membentuk dewan etik dengan komposisi berupa dua orang akademisi, dua orang profesional atau ahli lembaga survei, dan satu orang KPU.

Rahmadila Eka Putri Photo Verified Writer Rahmadila Eka Putri

Hai, salam kenal. Terima kasih sudah membaca tulisan saya. Mari terhubung melalui Facebook (Rahmadila Eka Putri), Instagram (@rahmadilaekaputri), ataupun Twitter (@ladilacious), kritik dan sarannya juga dipersilahkan, lho!

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Pinka Wima

Berita Terkini Lainnya