Proses dan Aturan Hukuman Mati di Indonesia

Jenis hukuman pidana terberat

Jakarta, IDN Times – Drama kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya menemui hilir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang tidak lain merupakan ajudannya sendiri.

Hakim pun menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup.

Namun daripada itu, apakah kamu sudah mengetahui pengertian, proses dan aturan hukuman mati yang ada di Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini.

1. Sejarah awal hukuman mati

Proses dan Aturan Hukuman Mati di IndonesiaIlustrasi eksekusi mati (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut sejarahnya, hukuman mati merupakan buatan negeri belanda dengan istilah Wetboek Van Strafrecht (WvS). Namun dihilangkan pada tahun 1870 dengan pengecualian jika adanya peperangan. Hukuman ini merupakan jenis hukum terberat bagi terpidana jika dibanding dengan tindak pidana lainnya karena merenggut hak manusia untuk menjalani hidupnya.

Menurut penjelasan yang dimuat dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa hukuman mati termasuk dalam vonis pidana pokok yang dijatuhkan oleh hakim.

Berikut bunyi Pasal 10 KUHP:

a. Pidana pokok

- Pidana mati

- Pidana penjara

- Pidana kurungan

- Pidana denda

- Pidana tutupan.

 

b. Pidana tambahan

- Pencabutan hak-hak tertentu

- Perampasan barang-barang tertentu

- Pengumuman putusan hakim.

Baca Juga: Vonis Kurang dari 2 Tahun, Bharada E Ingin Jadi Polisi Lagi

2. Tata cara Pelaksanaan hukuman mati

Proses dan Aturan Hukuman Mati di IndonesiaIlustrasi Hukuman Tembak Mati (maxpixel.net)

Menurut rancangan KUHP, pelaksanaan pidana mati dilakukan dalam berbagai tahapan. Tahapan pertama, sejauh mungkin pidana mati dihindari dengan memilih pidana mati seumur hidup atau penjara dalam waktu paling lama 20 tahun.

Dilanjutkan dengan penundaan hukuman mati dimungkinkan dengan masa percobaan 10 tahun yang memungkinkan perubahan pidana mati menjadi seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Terakhir, terpidana berhak mengajukan grasi kepada Presiden yang apabila ditolak pidana tidak dapat diubah menjadi seumur hidup.

Pelaksanaan hukum mati diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 02/PNPS/1964 Pasal 1 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di Lingkungan pengadilan umum dan militer.

Pasal tersebut berbunyi:

"Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang ada tentang perjalanan putusan pengadilan, maka pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati, menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut."

Setelah itu, UU tersebut disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Pasal 15.

3. Tiga pemikiran pokok pidana hukuman mati

Proses dan Aturan Hukuman Mati di IndonesiaIlustrasi hukuman mati tembak. (Pixabay.com/USA-Reiseblogger)

Dikutip dari situs Kemenkumham, menurut Prof. Dr. Barda Nawawi, dan anggota tim penyusun, RUU KUHP mengeluarkan pidana mati dari pidana pokok menjadi pidana khusus alternatif (eksepsional) berdasarkan tiga pemikiran pokok.

Pertama, dilihat dari tujuan pemidanaan pidana mati yang pada hakekatnya bukan sarana utama atau pokok untuk mengatur, menertibkan dan memperbaiki individu atau masyarakat. Kedua, pidana mati sebagai pidana khusus dari ide keseimbangan monodualistik. Ide ini berorientasi pada keseimbangan kepentingan umum atau perlindungan masyarakat dan juga memperhatikan kepentingan atau perlindungan individu.

Lalu yang terakhir adalah dipertahankannya pidana mati meski sebagai pidana khusus didasari atas ide menghindari tuntutan atau reaksi masyarakat yang bersifat balas dendam atau extra legal execution.

Baca Juga: Apresiasi Vonis Bharada E, LPSK Harap Jaksa Tak Banding

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya