Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Raker dengan DPD, MenPANRB Bahas Berbagai Isu Strategis ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini (Kementerian PANRB)
Intinya sih...
  • Rini Widyantini soroti Asta Cita ke-7, "Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan."
  • Kementerian PANRB fokus pada pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang kapabel dan berkinerja tinggi.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini bersama Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menghadiri rapat kerja dengan Komite I DPD RI, Jakarta, Selasa (3/12/2024). 

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam. Rapat ini membahas terkait isu-Isu ASN di Indonesia serta pengadaan CASN 2024, termasuk penataan tenaga non-ASN.

Pada kesempatan tersebut, Rini memaparkan kerangka program kerja presiden terpilih, dengan Visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”, yang terdapat 8 Misi Asta Cita, 17 Program Prioritas, dan 8 Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins). Sementara Kementerian PANRB secara spesifik terkait dengan Asta Cita ke-7 berupaya “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan”.

“Kami secara kolaboratif sedang menyusun Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025-2029. Kementerian PANRB masih memfokuskan pada pelaksanaan reformasi birokrasi yang bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang kapabel dan berkinerja tinggi," ujar dia.

1. Target strategis Kementrian PANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini bersama Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menghadiri rapat kerja dengan Komite I DPD RI, di Jakarta, Selasa (3/12/2024) (dok. Kementerian PANRB)

Rini menjelaskan, terdapat beberapa sasaran strategis, di antaranya mewujudkan kelembagaan yang agile, kolaboratif dan akuntabel; percepatan transformasi digital pemerintahan; memajukan penyelenggaraan manajemen pegawai ASN yang berlandaskan sistem merit; terwujudnya penyelenggaran pelayanan publik yang berkualitas dan inklusif; dan terpenuhinya rekomendasi OECD.

"Dengan demikian rancangan renstra kami juga masih bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti dinamika arah dan kebijakan nasional yang akan ditetapkan," ujarnya.

2. Mayoritas pemerintah daerah punya reformasi birokrasi baik

ASN yang hadir dalam acara rapat koordinasi nasional pemerintah pusat dan daerah tahun 2024 di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024). (IDN Time/Linna Susanti).

Menteri Rini juga mengatakan, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi reformasi birokrasi pada kementerian/lembaga/daerah. Pada pemerintah daerah, dari 508 kabupaten/kota yang dievaluasi, 53,15 persen pemda memiliki Indeks RB ‘baik’ ke atas. Namun, hasil baik tersebut masih terkonsentrasi di Jawa dan Bali. Baru 38,6 persen pemda di luar Jawa dan Bali yang memiliki Indeks RB minimal ‘Baik’. 

"Secara umum, reformasi birokrasi dalam 10 tahun terakhir menunjukkan hasil dan dampak yang positif. Hal ini ditunjukkan dengan capaian Indeks RB pada K/L dan Pemda yang menunjukkan tren peningkatan, diikuti dengan penurunan angka kemiskinan, dan peningkatan realisasi penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN)," tuturnya.

3. Kementerian PANRB siapkan portal pengelolaan ASN terpadu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam memperkuat digitalisasi manajemen ASN, Rini menjelaskan saat ini Kementerian PANRB sedang fokus dalam menginteroperabilitaskan berbagai layanan pengelolaan ASN dalam satu portal, yakni Smart ASN. 

"Layanan yang akan diintegrasikan meliputi perencanaan, pengadaan, budaya kinerja, pengawasan, kinerja, talenta, kompetensi, sampai penghargaan dan pemberhentian ASN," ucapnya.

Adapun terkait penataan tenaga non-ASN dalam database BKN yang telah sepakati pemerintah dan DPR sebagaimana amanat UU 20/2023 tentang ASN, menurutnya, penyelesaian tenaga non-ASN dilakukan lewat mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Formasi pada Seleksi PPPK tahun 2024 diberikan 100 persen untuk tenaga non-ASN melalui seleksi CAT dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us