5 Hal yang Perlu Kamu Tahu tentang Penumpang Wajib Tes Antigen

Berlaku mulai besok jika naik kereta api, pesawat, dan kapal

Jakarta, IDN Times – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

SE Nomor 3 tahun 2020 yang diteken Doni Monardo, Kepala BNPB dan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 ini, berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai perkembangan situasi. Di dalamnya terdapat aturan untuk melakukan tes antigen untuk orang-orang yang melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito sebelumnya mengatakan ketentuan ini merupakan salah satu upaya mengurangi penularan virus corona. Sebab, setiap masa libur panjang selalu ada peningkatan kasus COVID-19 di berbagai daerah.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku, dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020).

Baca Juga: WHO: 120 Juta Kit Tes Cepat Antigen akan Diberikan ke Negara Miskin

1. Penerapan tes antigen di pelabuhan

5 Hal yang Perlu Kamu Tahu tentang Penumpang Wajib Tes AntigenWarga menjalani tes usap (swab test) melalui mobil tes polymerase chain reaction (PCR) saat tes usap massal di Kecamatan Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/9/2020). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Meski syarat rapid test antigen ini adalah kebijakan nasional sehingga para operator akan mewajibkan calon penumpangnya membawa hasil rapid test antigen, namun ternyata penerapannya belum merata.

Saat dihubungi IDN Times soal bagaimana penerapan aturan tersebut di pelabuhan penyeberangan, PT ASDP Indonesia Ferry mengatakan masih menunggu aturan turunan dari regulator transportasi.

“Kami masih menunggu aturan turunannya dari regulator transportasi menyusul SE Satgas COVID-19 yang beredar,” kata Media Relation PT ASDP Ellen Pirik melalui pesan singkat kepada IDN Times, Senin (21/12/2020).

PT ASDP Indonesia Ferry adalah salah satu BUMN di Indonesia yang bergerak dalam jasa angkutan penyeberangan dan pengelola pelabuhan penyeberangan untuk penumpang, kendaraan dan barang.

Baca Juga: KAI Wajibkan Pengguna Kereta Jarak Jauh Swab Antigen! 

2. Naik kereta api juga wajib tes antigen

5 Hal yang Perlu Kamu Tahu tentang Penumpang Wajib Tes AntigenIlustrasi kereta api. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

PT Kereta Api Indonesia juga akhirnya mengharuskan penumpang di Pulau Jawa yang ingin berpergian jarak jauh menunjukkan hasil rapid test atau swab antigen yang negatif. Persyaratan ini berlaku mulai (22/12/2020) hingga (8/1/2021) mendatang.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19. Selain itu, Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemik COVID-19.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah melalui keterangan resmi, Senin (21/12/2020).

Ini syarat naik kereta jarak jauh terbaru. Dadan menjelaskan peraturan ini tidak berlaku untuk anak di bawah 12 tahun. 

3. Penumpang pesawat juga wajib rapid test antigen

5 Hal yang Perlu Kamu Tahu tentang Penumpang Wajib Tes AntigenPengunjung mengamati pesawat Garuda Indonesia bercorak khusus dengan visual masker pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/12/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sama seperti pada moda transportasi darat, penumpang pesawat juga diwajibkan menjalani rapid test antigen. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko mengatakan pihaknya sudah menerima Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020.

"Dalam surat edaran tersebut tercantum bahwa syarat penerbangan tak bisa lagi menggunakan rapid test antibodi," kata Handoko di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020).

Penerapan rapid test antigen juga berdasarkan Surat Edaran Menhub, pihaknya juga mendapat Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan orang selama libur hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemik COVID-19.

"Berdasarkan dua surat itu, pemakaian rapid test antigen kita berlakukan tanggal 22 Desember 2020. Jadi besok semua sudah harus memakai rapid test antigen," ujar Handoko. 

4. Ide awal dari Anies Baswedan yang disampaikan kepada Luhut

5 Hal yang Perlu Kamu Tahu tentang Penumpang Wajib Tes AntigenIlustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/Fauzan)

Wacana rapid test antigen untuk keluar masuk Jakarta pertama kali diutarakan Gubernur Anies Baswedan dalam rapat virtual dengan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan awal bulan ini.

Kepada Luhut, Anies mengatakan DKI Jakarta sudah mulai membatasi kegiatan tahun baru yang mengumpulkan banyak orang, begitu juga dengan perayaan natal secara langsung bersama-sama.

“Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama,” katanya seperti dikutip dari situs maritim.go.id.

Baca Juga: Luhut Usul Wisatawan Masuk Yogyakarta Wajib Tes Antigen 

5. Apa itu rapid test antigen?

5 Hal yang Perlu Kamu Tahu tentang Penumpang Wajib Tes AntigenIlustrasi Swab Test. (ANTARAFOTO/Basri Marzuki)

Rapid test antigen dan swab antigen sebenarnya adalah jenis tes yang sama. Disebut rapid test karena mendeteksi virus corona tersebut bisa memberikan hasil diagnosis cepat.

Sementara, beberapa orang menyebutnya sebagai swab antigen karena metodenya adalah usap (swab) untuk mengambil sampel dari sekresi hidung dan tenggorokan.

Baca Juga: Luhut: Wisatawan Wajib Tes PCR 2 Hari Sebelum Terbang ke Bali

Topik:

  • Anata Siregar
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya