Berhasil Tangkap Penyebar Hoaks, Kemensos Apresiasi Kepolisian

Pelaku penyebar hoaks telah beraksi sejak November 2020

Jakarta, IDN Times – Jajaran Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penyebar berita bohong (hoaks) yang mengatasnamakan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Kemensos atas arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini pekan lalu.

Atas tanggapan cepat kepolisian mengamankan pelaku pembuat website https://subsidippkm.online tersebut, Kemensos menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada kepolisian.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan sangat mendukung respons cepat dan tegas dari Polri yang menempuh langkah-langkah penegakan hukum dengan mengamankan pelaku. Semoga langkah penegakan hukum tersebut memberikan efek jera pelaku dan pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos RI Hasim, di Jakarta, Senin (19/7/2021).

Baca Juga: Ini Penyesalan Terbesar Juliari Usai Terseret Perkara Korupsi Bansos

1. Berita palsu yang mengatasnamakan Kemensos

Berhasil Tangkap Penyebar Hoaks, Kemensos Apresiasi KepolisianKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Menurut keterangan Kemensos, pelaku penyebar hoaks berinisial RR itu telah mengedarkan pesan berantai yang berisi form pendaftaran bantuan sosial PPKM Rp300 ribu dengan cara menjawab beberapa pertanyaan di tautan https://subsidippkm.online/pembagian-subsidi/?PPKMjuli#1625647777785.

Melalui form dengan logo Kementerian Sosial, pendaftar diminta membagikan info palsu ke teman melalui aplikasi Whatsapp yang kemudian akan mendapat konfirmasi melalui SMS.

“Pesan tersebut adalah hoaks. Kementerian Sosial tidak pernah membuat website untuk pendaftaran penerima bantuan sosial Rp300.000. Apalagi berbentuk pesan berantai,” kata Hasim dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times.

Disebutkan, Kemensos sebelumnya telah membuat bantahan terkait pesan bohong atau hoaks itu yang disampaikan melalui akun-akun resmi kementerian. Namun dalam perkembangannya, bantahan terhadap kabar bohong saja dirasa tidak cukup sehingga Kemensos, melalui Biro Hukum, membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada Kamis (08/7/2021).

2. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara

Berhasil Tangkap Penyebar Hoaks, Kemensos Apresiasi KepolisianKepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, pelaku beraksi sejak November 2020 hingga Juli 2021. Dari aksinya, pelaku meraup keuntungan Rp200 juta per bulan atau total Rp1,5 miliar dari iklan yang masuk ke website-nya.

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 35 jo Pasal 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Kombes Yusri.

Laporan kepada penegak hukum dilakukan dengan pertimbangan bahwa konten tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik Kemensos, yang kini tengah mendapat penugasan di bidang perlindungan sosial terhadap masyarakat terdampak pandemik.

“Seluruh energi dan fokus perhatian negara termasuk Kemensos kini tengah diarahkan untuk membantu meringankan beban masyarakat terdampak pandemi. Konten tersebut sangat mengganggu dan mencederai upaya keras dalam penanganan pandemi karena meresahkan dan mengganggu kepercayaan publik kepada pemerintah,” katanya.

Baca Juga: Buat Situs Bodong Bansos Kemensos, RR Raup Cuan Rp1,5 M dari Iklan 

3. Peringatan Kemensos

Berhasil Tangkap Penyebar Hoaks, Kemensos Apresiasi KepolisianIDN Times/Sukma Shakti

Hasim menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan memberi informasi hoaks, khususnya terkait bantuan sosial (bansos). Apalagi di kondisi kedaruratan, di mana masyarakat banyak yang membutuhkan bantuan karena mungkin penghasilannya menurun atau kehilangan pekerjaan.

“Lalu ada pihak yang memainkan harapan publik dengan berita palsu. Saya kira ini sangat tidak terpuji. Tindakan pelaku mencederai upaya bersama dalam perang melawan pandemi dan kerja keras kita meringankan beban masyarakat,” kata Hasim.

Ia juga memperingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dan percaya dengan berbagai informasi yang berkembang terutama di ranah dunia maya.

“Bila ada yang ingin meminta kejelasan bisa mengakses saluran informasi resmi pemerintah, bisa membuka situs resmi Kemensos atau melalui website https://cekbansos.kemensos.go.id/,” katanya.

Sebagai upaya penanganan dampak pandemik, pemerintah melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) memberikan perlindungan sosial, salah satunya dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sejak April 2020, Kementerian Sosial menyalurkan BST senilai Rp300 ribu per bulan melalui PT Pos Indonesia.

Untuk tahun 2021, BST disalurkan bulan Januari hingga April. Kemudian BST ditambah dua bulan yakni Mei dan Juni yang disalurkan sekaligus di bulan Juli. Adapun penerima BST merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan oleh pemerintah daerah, dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, dari lembaga kesejahteraan sosial atau dari lembaga berbadan hukum.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya