Biar Gak Kejebak Macet, Cek Daftar Penyekatan Jalan Tol selama PPKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan melakukan penyekatan di sejumlah jalan tol Jasa Marga Group.
“Berikut kami sampaikan informasi titik penyekatan di jalan tol Jasa Marga Group, dalam rangka mendukung PPKM Darurat,” kata Jasa Marga melalui akun Twitter (@PTJASAMARGA), Selasa (6/7/2021).
Penyekatan tersebut dilakukan sesuai diskresi dan kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI.
Adapun titik-titik jalan tol yang mengalami penyekatan adalah sebagai berikut:
1. Jalan tol dalam kota
1. Arah Cawang:
Akses Keluar/off Ramp Slipi (Pemeriksaan Kendaraan)
Akses Keluar/off Ramp Senayan (Penyekatan Total)
Akses Keluar/off Ramp Semanggi (Penyekatan Total)
Akses Keluar/off Ramp Tebet (Penyekatan Total)
Akses Keluar/Off Ramp Cawang (Pemeriksaan kendaraan)
2. Arah Tomang:
Akses Keluar/off Ramp Slipi (Pemeriksaan kendaraan)
Akses Keluar/Off Ramp Semanggi (Penyekatan Total)
Akses Keluar/Off Ramp Kuningan (Penyekatan Total)
Akses Keluar/Off Ramp Tebet (Pemeriksaan kendaraan)
Baca Juga: Modus Warga Agar Bisa Terobos Penyekatan: Ngaku Polisi Padahal Satpam
2. Jalan tol luar Jakarta
1. Jalan Tol Padaleunyi (Pemeriksaan Kendaraan)
Gerbang Tol (GT) Pasteur (Akses Keluar Pasteur)
GT Pasir Koja (Akses Keluar Pasir Koja)
GT Kopo (Akses Keluar Kopo)
GT Moh Toha (Akses Keluar Moh Toha)
GT Buah Batu (Akses Keluar Buah Batu)
Editor’s picks
Entrance Padalarang Timur (Akses Masuk Padalarang Timur)
2. Jalan Tol Jagorawi (Pemeriksaan kendaraan)
Akses Keluar Ciawi (Traffic Light Gadog) secara situasional
3. Jalan Tol Semarang-Solo (Pemeriksaan kendaraan)
Akses Keluar Tirto Agung
4. Jalan Tol Semarang ABC Arah Semarang Kota
Exit Gayamsari (Penyekatan Total)
Exit Tembalang (Penyekatan Total)
Exit Jatingaleh 1 (Buka-Tutup Situasional, Pemeriksaan kendaraan)
Exit Jatingaleh 2 (Buka-Tutup Situasional)
Exit Krapyak (Penyekatan Total)
Exit Srondol (Penyekatan Total)
Exit Johar (Kaligawe) (Penyekatan Total)
5. Jalan Tol Solo-Ngawi (Pemeriksaan Kendaraan)
KM 578+800A, sebelum keluar GT Ngawi
6. Jalan Tol Pandaan-Malang (Pemeriksaan Kendaraan)
Exit GT Singosari
Exit GT Pakis
Exit GT Lawang
Exit GT Malang
Baca Juga: [FOTO] Pos Penyekatan PPKM Darurat Lenteng Agung Dijaga Barracuda
3. PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli
PPKM Darurat mulai berlaku pada Sabtu, 3 Juli 2021 hingga Selasa, 20 Juli 2021 dan diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Aturan ini dilandasi intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali pada 2 Juli 2021.
Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko “Jokowi” Widodo Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menyebut keputusan kebijakan PPKM Darurat oleh Jokowi berdasarkan rekomendasi para ahli, pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat untuk keselamatan bersama.
“Kebijakan PPKM Darurat adalah tuas rem untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari ancaman pandemik COVID-19. Keputusan kebijakan PPKM Darurat dari Presiden Joko Widodo berdasarkan rekomendasi para ahli, pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat,” ujar Juru Bicara Presiden itu melalui keterangan resminya, Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga: Macet Saat PPKM Darurat, Kapolri Ancam Tutup Perusahaan Non-Esensial