[BREAKING] Selain Nurdin Abdullah, KPK Tetapkan 2 Tersangka Lain

Nurdin ditetapkan tersangka kasus suap proyek infrastruktur

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA).

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini tiga orang. Pertama penerima, NA dan ER, sedangkan pemberi adalah AS,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers Minggu dini hari (28/2/2021).

Sebelumnya, Nurdin dan lima orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan KPK di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu dini hari. Mereka tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Sabtu pagi.

“Pihak-pihak yang diamankan telah sampai Jakarta dan sekitar jam 09.45 WIB tiba di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali menjelaskan, enam orang yang diamankan tersebut berlatar belakang kepala daerah, pejabat Pemprov Sulawesi Selatan, dan swasta. Namun, ia belum merinci identitas dari masing-masing orang yang diamankan.

“Tim KPK akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak dimaksud dan dalam waktu 1x24 jam KPK akan segera menentukan sikap,” ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] KPK: Nurdin Ditangkap Terkait Suap Proyek Infrastruktur

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya