Catat! Jadwal Operasional MRT Jakarta selama PPKM Darurat

Jadwal berubah mulai Sabtu besok

Jakarta, IDN Times –  PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional MRT di tengah pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali yang dilangsungkan pemerintah sebagai strategi untuk menekan angka penyebaran virus COVID-19.

Perubahan baru ini akan diberlakukan mulai Sabtu besok, 24 Juli 2021, kata Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo, dalam keterangan pers Jumat (23/7/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini Penumpang MRT Jakarta Wajib Membawa STRP

1. Perubahan sesuai keputusan Gubernur DKI dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI

Catat! Jadwal Operasional MRT Jakarta selama PPKM DaruratDok. Istimewa / MRT Jakarta

Ahmad mengatakan bahwa perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.

Perubahan juga didasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19.

2. Waktu perubahan jadwal operasional

Catat! Jadwal Operasional MRT Jakarta selama PPKM Darurat

Adapun perubahan kebijakan waktu operasional MRT Jakarta adalah menjadi sebagai berikut:

1. Jam Operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB dan Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

2. Jarak antar kereta (headway) yaitu:

• Weekdays (hari kerja): Tiap 10 menit.

• Weekend (akhir pekan)/hari libur: Tiap 20 menit.

3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta).

Baca Juga: MRT Tutup Sementara Pintu Masuk di 8 Stasiun Selama PPKM Darurat

3. MRT pendukung pemberlakuan PPKM Darurat

Catat! Jadwal Operasional MRT Jakarta selama PPKM Darurat

Ahmad lebih lanjut mengatakan bahwa PT MRT Jakarta (Perseroda) terus melakukan sejumlah implementasi kebijakan terkait pemberlakuan PPKM Darurat, serta akan senantiasa melakukan berbagai langkah adaptif dalam memenuhi komitmen perusahaan guna mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemik agar dapat berjalan optimal.

Selain itu, katanya, MRT Jakarta akan tetap berupaya memastikan ketersediaan aksesibilitas layanan transportasi publik yang sehat, aman dan nyaman bagi masyarakat yang masih harus beraktivitas di periode PPKM Darurat ini.

“Untuk mengetahui informasi lebih detail mengenai kebijakan waktu operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat mengakses melalui akun media sosial MRT Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi: Pengamanan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat Sama

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya