Dirjen Minerba Benarkan Terima Surat Wakil Bupati Sangihe

Surat penolakan tambang emas PT TMS itu diterima 28 April

Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin, buka suara terkait isu penambangan emas yang dilakukan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Dalam pernyataan yang diterima IDN Times pada Minggu (13/6/2021), Ridwan mengatakan sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS.

Ia juga membenarkan pihak Kementerian ESDM telah menerima surat pribadi dari almarhum Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong yang telah menolak tegas usaha pertambangan emas yang dikelola PT TMS.

“Pihak Kementerian ESDM benar telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tanggal 28 April 2021,” ujarnya.

Baca Juga: 4 Fakta Tambang Emas yang Ditolak Wabup Sangihe sebelum Meninggal

1. Pernyataan terkait permintaan untuk membatalkan izin

Dirjen Minerba Benarkan Terima Surat Wakil Bupati SangiheIDN Times/Vamela Aurina

Terkait dengan permintaan untuk membatalkan izin PT TMS, Ridwan menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah dan PT TMS pada tahun 1997.

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan Izin Lingkungan untuk PT TMS pada tanggal 15 September 2020.

"Di mana dalam Izin Lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 Ha dari total luas wilayah sebesar 42.000 Ha,” jelasnya.

Baca Juga: Meninggal di Pesawat, Ini Biografi Wakil Bupati Sangihe

2. Evaluasi terhadap luas wilayah KK PT TMS

Dirjen Minerba Benarkan Terima Surat Wakil Bupati SangiheWakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong di ruang kerjanya. ANTARA/HO-Dok. Pribadi.

Dalam pernyataan juga disebutkan bahwa berdasarkan data Ditjen Minerba KESDM, total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang adalah 4500 Ha. Luas ini kurang dari 11 persen dari total luas wilayah KK PT TMS.

Ridwan juga mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah KK PT TMS, dan berdasarkan evaluasi tsb dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK yang tidak digunakan atau tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan.

“Dibanding luasan awal sudah dipotong sepertiga dan sekarang sedang direview untuk penyesuaian kembali,” katanya.

Ridwan lebih lanjut mengatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan kegiatan pertambangan PT TMS dilakukan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan membahayakan masyarakat.

Baca Juga: Greenpeace: Wakil Bupati Sangihe Bersama Rakyat Tolak Tambang Emas

3. Surat Wakil Bupati Helmud

Dirjen Minerba Benarkan Terima Surat Wakil Bupati SangiheWakil Bupati Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Helmud Hontong/ Instagram greenpeace

Pernyataan itu disampaikan Ridwan setelah laporan menyebut Wabup Sangihe Helmud Hontong sebelumnya telah mengirim surat pembatalan izin tambang PT Tambang Mas Sangihe ke Kementerian ESDM.

“Sebelum meninggal dunia. Beliau telah mengajukan surat permohonan izin operasi pertambangan emas di atas tanah seluas 42 ribu hektare yang berada di wilayahnya Kementerian ESDM,” tulis organisasi lingkungan, Greenpeace Indonesia, dalam akun Instagramnya yang dikutip IDN Times, Sabtu (12/6/2021).

Sejak menjadi wakil bupati pada 2017, Helmud telah berdiri bersama rakyat menolak tegas usaha pertambangan emas yang dikelola PT TMS.

Helmud bahkan bersafari mengantar surat penolakan tersebut ke berbagai Kementerian. Mulai Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dan Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) dalam waktu sehari penuh.

Helmud mengembuskan napas terakhir secara mengejutkan di udara dalam penerbangan pulang menuju daerahnya, setelah menghadiri rapat wakil bupati se-Indonesia di Bali. Ia meninggal dunia saat berada di atas pesawat Lion Air JT-740 ketika hendak terbang dari Denpasar menuju Manado, dengan transit di Makassar, pada Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: 4 Fakta Tambang Emas yang Ditolak Wabup Sangihe sebelum Meninggal

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya