Heboh Polantas Pacaran saat Bertugas, Ini Sejarah Polisi Lalu Lintas

PJR pastikan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas

Jakarta, IDN Times – Baru-baru ini, seorang polisi lalu lintas (polantas) bernama Bripda Arjuna Bagas ramai menjadi perbincangan karena diduga pacaran memakai mobil dinas patroli jalan raya (PJR). Ia pun dikabarkan telah dimutasi jadi Bamin Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.

Mutasi Bripda Arjuna tertuang dalam surat perintah Mabes Polri Korps Lalu Lintas bernomor: Sprin/722/X/KEP./2021 yang ditandatangani Kakorlantas Irjen Pol Istiono pada tanggal 22 Oktober 2021.

“Ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan jabatan baru Bamin Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri dalam rangka Pembinaan Hartib,” demikian bunyi surat perintah yang dikutip IDN Times, Jumat (22/10/2021).

Terlepas dari berita tersebut, berikut adalah sejarah dan fungsi dari PJR yang wajib diketahui.

Baca Juga: Pakai Mobil Dinas PJR Buat Pacaran, Bripda Arjuna Dimutasi  

1. Sejarah awal lalu lintas di Indonesia

Heboh Polantas Pacaran saat Bertugas, Ini Sejarah Polisi Lalu LintasFoto udara kendaraan melintas di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/3/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sejarah lalu lintas di Indonesia tidak lepas dari perkembangan teknologi otomotif dunia, yang berawal dari penemuan mesin dengan bahan bakar minyak bumi. Mobil dan sepeda motor yang mulai banyak diproduksi di akhir abad 19, masuk ke Indonesia lewat pemerintah Hindia Belanda yang saat itu menjajah Indonesia.

Ketika mobil dan sepeda motor bertambah banyak pemerintah Hindia Belanda mulai merasa perlu mengatur penggunaannya, dan peraturan pertama akhirnya dikeluarkan pada 11 November 1899 dan dinyatakan berlaku tepat 1 Januari 1900.

Bentuk peraturan ini adalah reglement (peraturan pemerintah) yang disebut Reglement op gebruik van automobielen (stadblaad 1899 No 301). Sepuluh tahun kemudian, pada 1910, dikeluarkan lagi Motor Reglement (stb 1910 No 73). Dengan demikian pemerintah Hindia Belanda telah memperhatikan masalah lalu lintas di jalan dan telah menetapkan tugas polisi di bidang lalu lintas secara represif.

2. Pembentukan polisi lalu lintas

Heboh Polantas Pacaran saat Bertugas, Ini Sejarah Polisi Lalu LintasFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Namun demikian, organ kepolisian sendiri telah ada lebih awal sejak jaman VOC. Hanya saja baru dipertegas susunannya pada masa pemerintah Gubernur Jenderal Sanford Raffles, masa pendudukan Inggris. Kantor-kantor polisi baru ada di beberapa kota besar seperti Jayakarta, Semarang, Surabaya, yang umumnya dipegang oleh Polisi Belanda.

Untuk mengimbangi perkembangan lalu lintas yang terus meningkat, pemerintah Hindia Belanda merasa perlu membentuk wadah polisi tersendiri yang khusus menangani lalu lintas, sehingga pada 15 Mei 1915, dengan Surat Keputusan Direktur Pemerintah Dalam Negeri No 64/a lahirlah satu organ Polisi Lalu Lintas dalam tubuh Polisi Hindia Belanda. Organ ini terus disempurnakan, diberi nama asli dalam bahasa Belanda verkeespolitie, yang artinya polisi lalu lintas.

Selama penjajahannya, pemerintah Hindia Belanda aktif membuat aturan-aturan mengenai polantas. Pada 23 Februari 1933, dikeluarkan undang-undang lalu lintas jalan yang disebut DE Wegverkeers Ordonantie (stadblaad No 68). Undang-undang ini terus disempurnakan mulai tanggal 1 Agustus 1933 (stadblaad No 327), 27 Februari 1936 (stadblaad No 83), 25 November 1938 (stadblaad No 657, dan terakhir tanggal 1 Maret 1940 (stadblaad No 72).

Selain itu, pemerintah Hindia Belanda juga mengembangkan jaringan jalan dalam kota maupun antarkota, organisasi dan kader-kader polantas terus dibentuk.

Setelah Belanda menyerah kepada Jepang dan Jepang berkuasa, bidang lalu lintas diatur dan dikuasai dengan cara militer. Dalam organ kepolisian hanya ada organ Kempetai (polisi militernya Jepang). Kondisi ini bertahan hingga akhirnya Indonesia menang melawan Jepang dan merdeka.

Pada saat menyambut kemerdekaan yang telah diproklamasikan 17 Agustus 1945, polisi lalu lintas dengan perlengkapan yang ada, senjata, kendaraan dan lainnya bertugas mengamankan masyarakat dalam menyambut hari proklamasi. Polisi lalu lintas juga mengamankan dan mengawal para pejabat/politikus yang akan menuju ke gedung Proklamasi.

3. Kegiatan polisi lalu lintas mulai terlihat

Heboh Polantas Pacaran saat Bertugas, Ini Sejarah Polisi Lalu LintasIlustrasi lalu lintas. IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sejak saat itu, kegiatan polisi lalu lintas mulai terlihat. Pada 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan bahwa polisi termasuk di dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri. Hal ini berarti Jawatan Kepolisian Negara, secara administrasi mempunyai kedudukan yang sama dengan Dinas Polisi Umum dari Pemerintah Hindia Belanda.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh maklumat pemerintah tanggal 1 Oktober 1945 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung yang telah menyatakan bahwa semua kantor kejaksaan termasuk dalam lingkungan Departemen Kehakiman sedangkan semua kantor Badan Kepolisian masuk dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri.

Pada 29 Desember 1945, Presiden mengangkat dan menetapkan RS Soekanto sebagai Kepala Kepolisian Negara Rl yang pertama. Pada Februari 1946, Jawatan Kepolisian yang tergabung di dalam Departemen Dalam Negeri memindahkan kantor pusat/kedudukannya di Purwokerto.

Karena kesulitan yang dihadapi oleh Jawatan Kepolisian pada waktu itu sedangkan mereka sangat dibutuhkan, Jawatan Kepolisian Negara dipisahkan dari Departemen Dalam Negeri dan menjadi Jawatan sendiri di bawah Perdana Menteri pada 1 Juli 1946, melalui Penetapan Pemerintah No 11/SD tahun 1946. Tanggal ini selanjutnya dijadikan tanggal kelahiran dan hari Bhayangkara.

Pada periode 1950-1959, lahir Seksi Lalu Lintas dalam wadah Polisi Negara R.l. Pimpinan Polisi di daerah pendudukan yang dipegang oleh kader-kader Belanda diganti oleh kader-kader Polisi Indonesia. Kemudian pada 9 Januari 1952 dikeluarkan order KKN No 6 /IV /Sek /52. Tahun 1952 tentang pembentukan kesatuan-kesatuan khusus seperti polisi perairan dan udara serta polisi lalu lintas yang dimasukkan dalam pengurusan bagian organisasi.

Untuk polisi lalu lintas di wilayah Jakarta Raya merupakan bagian tersendiri yang mempunyai rumusan tugas termasuk mengurus lalu lintas, mengurus kecelakaan lalu lintas, pendaftaran nomor bewijs, motor brigade keramaian, dan komando pos radio dan bengkel.

Dengan kemajuan teknologi dan perkembangan lalu lintas yang semakin pesat, Kepala Jawatan Kepolisian Negara memandang perlu untuk membangun wadah yang konkrit bagi penanganan -penanganan masalah lalu lintas. Oleh karenanya, pada 22 September 1955, Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No 20 / XVI / 1955 tanggal 22 September 1955, tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan, pada tingkat pusat yang taktis langsung di bawah Kepala Kepolisian Negara.

Maka saat itu, dikenal istilah lalu lintas jalan untuk pertama kalinya. Seksi lalu lintas mempunyai rumusan tugas berupa mengumpulkan segala bahan yang bersangkutan dengan urusan lalu lintas jalan; memelihara/mengadakan peraturan, peringatan dan grafik tentang kecelakaan lalu lintas, jumlah pemakai jalan, pelanggaran lalu lintas jalan; mengadakan pengawasan atas pelaksanaan perundang-undangan lalu lintas jalan dan menyiapkan instruksi guna pelaksanaan di berbagai daerah; melayani sebab-sebab kecelakaan lalu lintas jalan di berbagai tempat di Indonesia, dan menyiapkan instruksi dan petunjuknya guna menurunkan/mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: 5 Mobil Patroli Polisi, Kencang Sejak Lahir!  

4. Perkembangan polisi lalu lintas hingga sekarang

Heboh Polantas Pacaran saat Bertugas, Ini Sejarah Polisi Lalu LintasSuasana Jakarta sekitar MH Thamrin saat PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Kemudian pada 1956, di tiap kantor Polisi Provinsi dibentuk Seksi Lalu Lintas dengan Order Kepala Kepolisian Negara No 20/XIII/1956 tanggal 27 Juli 1956 kemudian di kesatuan-kesatuan/kantor-kantor polisi karesidenan, selanjutnya pada tingkat kabupaten dibentuk pula seksi-seksi lalu lintas dengan berdasar pada order KKN tersebut.

Kemudian pada periode 1959 -1965, terjadi perubahan sistem politik dan ketatanegaraan dan setelahnya terjadi pergantian pimpinan polisi dari Menteri Muda Kepolisian RS Soekanto oleh Sukarno Djoyo Negoro mantan Kepala Kepolisian Jawa Timur. Ini kemudian disusul reorganisasi kepolisian yaitu tentang susunan dan tugas kepolisian tingkat departemen.

Dalam reorganisasi ini Dinas Lalu Lintas/PNUK dimasukkan dalam Korps Polisi Tugas Umum termasuk di dalamnya perintis polisi wanita dan polisi umum, tanpa mengurangi tugas-tugas Dinas Lalu Lintas sebelumnya hingga pada 14 Februari 1964.

Dengan Surat Keputusan JM MEN PANGAK No. Pol.:11/SK/MK/64, Dinas Lalu Lintas diperluas kembali statusnya menjadi Direktorat Lalu Lintas. Dengan Surat Keputusan ini, reorganisasi kepolisian bidang lalu lintas menggunakan nama Direktorat Lalu Lintas di tingkat pusat untuk pertama kali.

Dalam perkembangan selanjutnya, dirintislah pendidikan kejuruan kader-kader Polantas bekerja sama dengan Departemen Perhubungan Darat dan Direktorat Pendidikan dan Latihan. Kelanjutan dari kerja sama ini adalah dikirimnya beberapa perwira polisi ke Amerika, yaitu Northwestern University Of Traffic Institute (NUTI) dan California High Way Patrol di Sacrament (USA), untuk memperluas pengetahuannya di bidang lalu lintas.

Dengan kembalinya para perwira yang mengikuti tugas belajar di Amerika, mulailah dirintis untuk pertama kalinya pendidikan Bintara Patroli Jalan Raya (PJR) di Sukabumi pada 1962. Ini diikuti oleh 40 siswa polisi lalu lintas komisaris di Jawa dan Bali. Setelahnya, mulai pula Kesatuan Lalu Lintas mengembangkan sayapnya guna memenuhi tuntutan jaman dengan membentuk kesatuan-kesatuan PJR.

Adanya kesatuan PJR di dalam tubuh Polri termsusk polantas, merupakan suatu organ baru yang sangat menunjang dan sangat diperlukan, baik untuk keamanan, dan penegakan hukum serta penyidikan kecelakaan lalu lintas, tugas-tugas tindakan pertama pada kejahatan maupun bantuan taktis dapat dilaksanakan.

Pada 1965, disusunlah undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya No 3 Tahun 1965. Kegiatan-kegiatan polantas terus dikembangkan. Tugas operasional lolisi lalu lintas tidak terbatas hanya berkaitan dengan lalu lintas saja, tetapi juga yang berkaitan dengan fungsi lain seperti ikut membantu penindakan terhadap kejahatan, penculikan, kebakaran dan lain-lain.

Di samping itu, dalam setiap penyelenggaraan kegiatan yang bersifat internasional di Indonesia, polisi lalu lintas selalu berperan aktif. Pada masa sekarang ini, Direktorat Lalu Lintas telah menyusun program Pembangunan Polisi Lalu Lintas lima tahun ke depan dan perubahan struktur organisasi menjadi organisasi yang berada langsung di bawah Kapolri.

Maksud dan tujuannya agar masyarakat pemakai jalan memahami dan yakin kepada polantas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas, penegakan hukum lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, demi tercapainya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya