Ini Aturan WFH dan WFO Terbaru untuk PNS

Aturan berbeda-beda tiap wilayah

Jakarta, IDN Times – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemik.

Sistem kerja tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19.

Perubahan tersebut dilakukan setelah melihat status penyebaran COVID-19 di Tanah Air saat ini yang mulai melandai.

“Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran COVID-19, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut, sebagaimana dikutip IDN Times dari situs resmi PANRB, Senin (25/10/2021).

Berbeda dengan sebelumnya, kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur. Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021:

Baca Juga: 6 Kiat Jaga Semangat Tim Kerja saat WFH, Bikin Fleksibel Saja

1. Kantor pemerintahan sektor nonesensial

Ini Aturan WFH dan WFO Terbaru untuk PNSIlustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jawa dan Bali

PPKM Level 1, sebanyak 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.

PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO. Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

2. Kantor pemerintahan sektor esensial

Ini Aturan WFH dan WFO Terbaru untuk PNSSiswowidodo/ANTARA FOTO

Jawa dan Bali

PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.

PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Baca Juga: Paling Besar Rp3,5 Juta, Ini Daftar Besaran Gaji Guru PNS

3. Kantor pemerintahan sektor kritikal

Ini Aturan WFH dan WFO Terbaru untuk PNS(Pegawai Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kota Palu saling berbincang ketika hari pertama kerja kembali di Palu, Sulawesi Tengah) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jawa dan Bali

PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.

PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya