Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Terus Meningkat

Kekerasan cyber berbasis gender juga terus bertambah

Jakarta, IDN Times – Komisioner Komnas Perempuan 2020-2024 Veryanto Sitohang mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dalam 10 tahun terakhir terus meningkat.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan catatan Komnas Perempuan, dalam kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 ditemukan ada 2.775.042 kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Kalau kasus ini kemudian kita hitung, kita turunkan lagi, maka setiap hari itu ada 760 kasus kekerasan terhadap perempuan. Kalau diperkecil lagi maka setiap jam ada 31 perempuan menjadi korban kekerasan,” katanya dalam TalkShow “16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan” dari Yayasan CARE Peduli dan UN Women Indonesia, Kamis (25/11/2021).

“Itu kekerasan terhadap perempuan secara umum,” tambahnya.

Baca Juga: Sejarah dan Alasan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

1. Rincian kasus kekerasan terhadap perempuan

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Terus MeningkatIlustrasi tindak kekerasan terhadap perempuan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, terkait kekerasan seksual terhadap perempuan, Veryanto mengatakan bahwa dalam kurun waktu 2011 sampai dengan 2020, Komnas Perempuan menemukan 49.643 kasus kekerasan seksual, baik yang terjadi di ranah personal maupun ranah komunitas.

“Ini luar biasa. Jadi kita memang setiap hari disuguhkan dengan kasus-kasus yang terus meningkat, sehingga kemudian kita mempertanyakan sulit sekali menemukan ruang aman untuk perempuan pada saat ini,” katanya.

Ia lebih lanjut mengatakan bahwa kebanyakan kasus kekerasan ini terjadi dalam lingkup rumah tangga.

“Ternyata rumah tangga menjadi tempat arena yang paling banyak perempuan menjadi korban kekerasan,” ujarnya.

2. Kekerasan cyber berbasis gender juga meningkat

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Terus MeningkatIlustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Veryanto juga mengatakan mereka secara khusus menyoroti tentang kekerasan cyber berbasis gender selama pandemik ini. Ia menyebut kekerasan cyber berbasis gender sering sekali diabaikan oleh orang padahal pada saat ini seluruh aktivitas banyak dilakukan secara virtual.

“Sehingga kemudian penting ada warning bahwa perlu ada kehati-hatian supaya kemudian kita tidak menjadi korban kekerasan cyber,” katanya.

Ia menyebut pada tahun 2019, kasus kekerasan cyber berbasis gender mencapai 407 kasus, kemudian di 2020 meningkat sangat drastis sebanyak 350 persen menjadi 1.452 kasus kekerasan cyber berbasis gender.

Baca Juga: 25 November: Hari Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan

3. Penegakan hukum belum maksimal

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Terus MeningkatIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Namun ia menyebut penegakan atau penanganan hukum terhadap perempuan korban kekerasan cyber itu belum berjalan dengan maksimal. Salah satu contohnya yakni banyaknya lembaga layanan yang belum memiliki keahlian untuk menangani hal ini.

“Kepolisian juga, sepanjang yang kami tahu, baru di tingkat Polda yang memiliki alat untuk bagaimana memproses ini karena mereka punya semacam keahlian forensik ada di sana. Padahal kasus-kasus ini juga sudah menyasar sampai ke tingkat desa, di daerah kepulauan, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Veryanto mengatakan bahwa Komnas Perempuan mengkampanyekan dan memberikan perhatian khusus tentang kekerasan cyber.

“Komnas Perempuan melakukan kajian terkait dengan itu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa di masa pandemik ini sendiri jumlah kekerasan pada perempuan terus meningkat. Namun ironisnya, tidak semua korban memiliki keberanian untuk melapor.

“Tidak semua juga lembaga layanan yang biasanya mendukung korban bisa aktif atau beroperasional secara normal karena kita memang harus PPKM, kemudian ada banyak sekali kantor-kantor yang masih belum beroperasi secara on site. Ini juga menghambat korban,” ujarnya.

Baca Juga: Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Komnas Perempuan Soroti Hal Ini

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya