Komnas HAM: Permendikbudristek PPKS Sejalan dengan Perlindungan HAM

Dianggap sejalan dengan Pasal 29 UU Nomor 39 Tahun 1999

Jakarta, IDN Times – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai isi atau substansi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sejalan dengan perlindungan HAM.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (11/11/2021).

“Komnas HAM memandang substansi dari Permendikbudristek itu sejalan dengan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, dan memiliki perspektif keadilan gender yang kuat,” katanya.

Baca Juga: Poin Penting Permendikbud PPKS yang Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

1. Hak rasa aman

Komnas HAM: Permendikbudristek PPKS Sejalan dengan Perlindungan HAMIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Amiruddin menganggap hal itu sejalan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.

“Hak ini masuk ke dalam hak atas rasa aman,” kata Amiruddin.

2. Kampus seharusnya aman bagi mahasiswa

Komnas HAM: Permendikbudristek PPKS Sejalan dengan Perlindungan HAMIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Doni Hermawan)

Amiruddin lebih lanjut menyatakan bahwa kampus sudah seharusnya menjadi tempat bagi mahasiswa untuk mendapatkan hak atas rasa aman. Oleh karena itu, ia mengatakan Komnas HAM mendukung pemberlakuan Permendikbudristek PPKS.

“Ini demi mencegah kekerasan seksual terjadi serta menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum kepada pelakunya jika telah terjadi,” jelas Amiruddin.

3. Rilis Permendikbudristek tepat waktu

Komnas HAM: Permendikbudristek PPKS Sejalan dengan Perlindungan HAMIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Amiruddin juga menilai keluarnya Permendikbudristek itu tepat waktu. Ini terutama karena belakangan ini kerap terdapat laporan akan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Kemendikbudristek mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 PPKS di lingkungan perguruan tinggi sejalan dengan tujuan pendidikan.

Permen PPKS disusun dengan mengingat adanya 10 peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya di mata hukum, serta telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: MUI Tanggapi Nilai Agama dalam Permendikbudristek Kekerasan Seksual

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya