Mahkamah Agung Tolak PK Frederich Yunadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan pengacara Fredrich Yunadi. Sebelumnya, Fredrich terjerat perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
“Amar putusan: Tolak,” demikian pernyataan yang dimuat di laman MA yang dilihat di Jakarta pada Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: Mantan Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi Ditambah Hukumannya 6 Bulan
1. Tentang putusan PK
Putusan PK tersebut diambil majelis hakim PK yang terdiri dari Eddy Army, Ansori dan Suhadi. Hakim mengeluarkan putusan untuk Fredrich pada 1 September 2021.
Permohonan PK dengan nomor register 294 PK/Pid.Sus/2021 tersebut diajukan oleh Rudy Marjono, selaku kuasa hukum Frederich Yunadi, pada 18 Juni 2021.
2. Hukuman untuk Fredrich Yunadi
Editor’s picks
Menurut ANTARA, berdasarkan putusan kasasi pada 23 Maret 2019, MA memperberat hukuman advokat Fredrich Yunadi menjadi penjara selama 7,5 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan.
Sementara dalam putusan banding yang diambil majelis banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 9 Oktober 2018, Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan.
Baca Juga: Minta Dibebaskan, Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Ajukan PK
3. Fredrich menyarankan Setya Novanto tak datang penuhi panggilan KPK
Putusan banding itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama majelis pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Juni 2018 yang memvonis Fredrich selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Namun, vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebagai pengacara Setya Novanto, Fredrich terbukti memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden. Ia juga menyarankan Setya Novanto melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.