Pekerja Migran Bisa Tuntut Keadilan meski Sudah Kembali ke Tanah Air

Justice Without Borders bantu pekerja migran perjuangkan hak

Jakarta, IDN Times - Organisasi regional nirlaba Justice Without Borders (JWB) meluncurkan kampanye publisitas #PercayaBersama untuk mengedukasi pekerja migran yang kembali dari Hong Kong & Singapura tentang bantuan hukum lintas batas.

Tujuannya adalah agar para pekerja rumah tangga (PRT) migran Indonesia dapat mencari keadilan dari bentuk-bentuk eksploitasi dan pelecehan, bahkan setelah kembali ke Tanah Air.

Baca Juga: Duh, 89 Pekerja Migran Asal Jatim Alami Kekerasan Sepanjang Tahun 2020

1. Bantu pekerja korban eksploitasi dan pelecehan

Pekerja Migran Bisa Tuntut Keadilan meski Sudah Kembali ke Tanah Air51 Migran Indonesia dipulangkan Kemesos (Dok. Kemensos)

Dalam acara virtual peluncuran kampanye yang digelar pada Selasa (15/12/2020), Eva Maria Putri Salsabila, Legal Officer JWB Indonesia mengatakan setiap tahunnya, ada ribuan PRT migran yang pulang ke Indonesia. Banyak di antaranya mengalami eksploitasi atau pelecehan, namun tidak menuntut karena kurangnya pemahaman.

Untuk itu, kata dia, tujuan digelarnya acara adalah untuk lebih meningkatkan kesadaran tentang bagaimana pekerja migran Indonesia dapat mencari bantuan untuk bantuan hukum lintas batas, bahkan setelah mereka kembali pulang ke negara asal mereka.

“Setiap tahun, ribuan PRT migran Indonesia pulang ke rumah setelah menyelesaikan kontrak mereka atau setelah pemutusan hubungan kerja oleh majikan mereka. Di antara mereka, banyak yang mengalami eksploitasi atau pelecehan saat bekerja di luar negeri," ujarnya.

Sayangnya, kata Eva, sebagian besar pekerja itu tidak mengejar keadilan setelah kembali ke rumah. "Ini karena mereka tidak tahu harus kemana mencari bantuan hukum saat kembali ke Indonesia. Sebagian besar tidak percaya bahwa ini merupakan hal yang masih dapat diupayakan,” imbuhnya.

Baca Juga: Menaker: Satgas PPMI Ujung Tombak Perlindungan Pekerja Migran

2. Berhasil menyelesaikan banyak gugatan perdata lintas batas

Pekerja Migran Bisa Tuntut Keadilan meski Sudah Kembali ke Tanah AirIlustrasi pekerja migran Indonesia. (ANTARA)

Eva mengatakan JWB telah terbukti berhasil menyelesaikan gugatan perdata lintas batas bagi banyak pekerja migran. Sejak JWB dimulai pada 2017 di Indonesia, menurutnya, mereka telah menyaring lebih dari 500 kasus. Ratusan kasus ini melibatkan PRT migran Indonesia untuk mendapatkan kompensasi.

"Kompensasi umlai dari 3 hingga 24 bulan setara dari gaji mereka, yang dapat mereka dapatkan bahkan di kampung halaman. Keberhasilan kasus kami menunjukkan bahwa litigasi lintas batas merupakan hal yang amat mungkin!"

Dia pun mengatakan kampanye #PercayaBersama JWB berupaya untuk mengedukasi lebih banyak PRT migran Indonesia di Singapura dan Hong Kong tentang hal ini.

"Kami percaya bahwa jika ada lebih banyak kesadaran tentang topik ini di antara komunitas pekerja migran dan pemangku kepentingan, maka hal tersebut merupakan hal yang lumrah untuk diperbincangkan, sehingga akan ada lebih banyak lagi PRT migran Indonesia yang maju untuk mengejar keadilan bagi diri mereka sendiri,” tambahnya.

Baca Juga: Menaker: Satgas PPMI Ujung Tombak Perlindungan Pekerja Migran

3. Tantangan mengejar keadilan di lintas batas

Pekerja Migran Bisa Tuntut Keadilan meski Sudah Kembali ke Tanah AirIlustrasi. ANTARA FOTO / MUHAMMAD ADIMAJA

Menurut JWB, upaya mengejar keadilan di lintas batas tidaklah mudah. Ada banyak sekali tantangan yang dihadapi. Salah satunya adalah aturan yang mewajibkan pekerja migran untuk tetap berada di negara tempatnya bekerja saat ingin mengajukan klaim mereka di pengadilan setempat.

Padahal, selama mereka mengajukan tuntutan, mereka tidak dapat bekerja atau mendapatkan gaji, dan ditempatkan di tempat penampungan yang jauh dari keluarga dan orang yang dicintai.

“Jadi, ketika proses litigasi perdata berlangsung selama berbulan-bulan dan bertahun-tahun, kebanyakan dari mereka merasa sangat sulit untuk tetap berada di negara tuan rumah untuk mencari keadilan,” kata lembaga itu.

“Sayangnya, sistem bantuan hukum di Hong Kong dan Singapura tidak dapat menjangkau para pekerja ini ketika mereka kembali ke Indonesia karena mereka tidak memiliki jaringan, pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung akses pekerja ini terhadap sistem keadilan di sana," ujarnya.

Oleh karena itu, banyak pekerja yang akhirnya melepaskan haknya sama sekali. "Kejahatan yang dilakukan oleh oknum di negara tempat PRT migran ini bekerja paham bahwa mereka akan selalu terbebas dari jeratan hukum dan tanggung jawab begitu mereka mengirim pekerja mereka pulang,” tambahnya.

Menurut JWB, saat ini terdapat lebih dari 300 ribu PRT migran asal Indonesia yang bekerja di Singapura dan Hong Kong. Ada lebih dari dua kali lipat dari jumlah tersebut yang telah pulang.

Baca Juga: Pekerja Migran Ilegal Asal Indonesia Mencapai 5,3 Juta Orang 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya