Penyandang Disabilitas Diajak Tak Ragu Ikuti Vaksinasi COVID-19

Jumlah penyandang disabilitas mencapai 14,2 persen

Jakarta, IDN Times – Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia mengajak para penyandang disabilitas di Indonesia segera melakukan vaksinasi COVID-19 begitu menerima undangan vaksinasi. Hal ini disampaikannya dalam acara Pencanangan Vaksinasi COVID-19 untuk Penyandang Disabilitas yang digelar HIPPINDO secara virtual, Jumat (9/7/2021).

Ia juga mengimbau agar mereka yang telah divaksinasi untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Saya juga mengajak untuk semua teman-teman disabilitas agar tidak ragu untuk divaksin ketika sudah mendapatkan undangan untuk vaksinasi COVID-19, dan setelah itu tetap untuk menjaga protokol kesehatan yang sangat ketat,” ujarnya.

1. Penyandang disabilitas di RI mencapai 14,2 persen

Penyandang Disabilitas Diajak Tak Ragu Ikuti Vaksinasi COVID-19kegiatan perekaman KTP disabilitas di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik Budi Karsa Palembang

Angkie mengatakan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan salah satu fokus dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Ia menjelaskan, pada Hari Disabilitas Internasional 3 Desember 2020, Jokowi mengintruksikan agar implementasi pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat terlaksana dengan baik.

Apalagi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 37,8 juta jiwa atau 14,2 persen dari penduduk Indonesia.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas di Jawa Barat Mulai Divaksin COVID-19

2. Penyandang disabilitas masuk kelompok rentan

Penyandang Disabilitas Diajak Tak Ragu Ikuti Vaksinasi COVID-19Anak rentan terinfeksi COVID-19. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Dalam konteks pandemik COVID-19, Angkie mengatakan penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan. Sehingga menurutnya perlu menjadi prioritas dalam program penanganan pandemik, termasuk vaksinasi COVID-19.

Hal ini sudah tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/598/​2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Kependidikan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kota, dan Kepala Direktur Rumah Sakit di seluruh Indonesia.

Isi surat edaran tersebut di antaranya adalah melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi penyandang disabilitas melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra-sentra vaksinasi COVID-19.

“Penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili peserta,” tegasnya.

“Maka dari itu saya sangat mengapresiasi kegiatan sentra vaksinasi COVID-19 Hippindo yang diadakan hari ini secara inklusif sebagai salah satu langkah konkret kolaborasi berbagai pihak, yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Sosial, Hippindo dan semua pihak penyelenggara dan organisasi penyandang disabilitas yang turut serta di dalamnya,” tambahnya.

3. Mobilitas jadi isu fundamental dari penyandang disabilitas

Penyandang Disabilitas Diajak Tak Ragu Ikuti Vaksinasi COVID-19Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Angkie juga mengatakan salah satu isu fundamental dari penyandang disabilitas adalah kesulitan untuk melakukan mobilitas. Oleh karena itu, komitmen untuk mewujudkan sentra vaksinasi COVID-19 yang inklusif, akan sangat bermanfaat untuk kelompok disabilitas.

Sehingga, para penyandang disabilitas dapat mengakses vaksin COVID-19 sebagai salah satu langkah terpenting melawan pandemik COVID-19.

“Semoga sentra vaksinasi ini bisa banyak direplikasi oleh penyelenggara-penyelenggara sentra vaksinasi di seluruh Indonesia,” katanya.

Baca Juga: 562.242 Penyandang Disabilitas Indonesia Mulai Vaksinasi COVID-19

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya