Soal Revisi PP Statuta UI, Nadiem: Pembahasan Sudah Sejak 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Universitas Indonesia (UI) yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 telah berlaku mulai hari ini. Hal itu karena PP tersebut telah diundangkan.
Namun, ia juga mengatakan Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait peraturan tersebut.
“Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama civitas akademika UI,” kata Nadiem lewat keterangan tertulisnya, Jumat (23/7/2021).
1. Pembahasan perubahan PP melibatkan berbagai pihak
Nadiem mengatakan usulan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 sebenarnya sudah dibahas sejak lama. Pembahasannya, kata dia, melibatkan berbagai pihak.
“Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,” jelas Nadiem.
Baca Juga: DPR Minta Revisi PP Nomor 75 tentang Statuta UI Dicabut
2. Nadiem akan tampung aspirasi dari warga UI
Editor’s picks
Dia mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, telah meminta keterlibatan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
“Saya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari civitas akademika UI terkait PP Statuta UI,” katanya.
Nadiem juga mengimbau agar warga UI mau melakukan konsolidasi dan menyampaikan masukan kepada kementerian.
“Pemerintah berharap agar civitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek,” kata Nadiem.
3. Kontroversi terkait perubahan PP Statuta UI
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 telah menuai banyak pro dan kontra. Salah satunya datang dari Anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Gerindra, Himmatul Aliyah.
Himmatul mengatakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan dapat tercapai jika perguruan tinggi memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya. Baik otonomi di bidang akademik maupun non-akademik. Sementara itu, peraturan baru dipandangnya tidak memungkinkan hal tersebut.
“Statuta UI yang baru yang memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi, sekaligus menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga,” katanya dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).
Baca Juga: Pakar Hukum: Statuta UI yang Baru Ancam Kebebasan Akademik