Tersangka Penodaan Agama Yahya Waloni Alami Pembengkakan Jantung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Muhammad Yahya Waloni (MYW), tersangka dugaan penodaan agama, mengalami pembengkakan jantung.
“Jadi hasil pemeriksaan dari rumah sakit ada pembengkakan jantung,” kata Ramadhan, Jumat (27/8/2021), dikutip dari ANTARA.
Ramadhan menyebut Yahya Waloni dibantarkan ke Rumah Sakit Polri pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Polri: Yahya Waloni Tersangka Penodaan Agama dan Ujaran Kebencian
1. Tersangka memiliki riwayat penyakit jantung
Ramadhan menjelaskan bahwa tersangka Yahya Waloni dibawa ke Rumah Sakit Polri karena kondisinya lemas. Ia juga menyebut bahwa tersangka memiliki riwayat penyakit jantung dan selanjutnya akan dirawat di rumah sakit tersebut.
“Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung,” kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, saat ini Yahya Waloni masih dalam perawatan tim kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara.
“Tersangka MYW sudah ditangani di kamar perawatan,” kata Ramadhan.
2. Proses hukum terhadap Yahya Waloni tetap berjalan
Editor’s picks
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan proses hukum terhadap Yahya Waloni tetap berjalan, meskipun yang bersangkutan saat ini sedang dirawat karena sakit.
"Penanganan perkara tetap berjalan, yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," kata Rusdi, saat ditemui di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Rusdi menerangkan, karena sakit yang dialami Yahya Waloni, maka penahanan terhadap dirinya dibantarkan.
Meski demikian, kata Rusdi lagi, merupakan haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan setelah penyembuhan.
"Ya, kan sedang sakit, tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kita obati dulu sampai sembuh, nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," ujar Rusdi.
3. Yahya Waloni terancam pidana 6 tahun penjara
Yahya Waloni ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Yahya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/Bareskrim Polri, tanggal 27 April 2021. Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu.
Akibat itu, Yahya disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) di mana dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Ia juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.
Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun. Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Baca Juga: Yahya Waloni Ditangkap, IKAMI Akan Beri Bantuan Hukum