TKA Dilarang, Ini Daftar WNA yang Boleh Masuk ke Indonesia

Pemerintah batasi WNA masuk ke Indonesia mulai 21 Juli

Jakarta, IDN Times –  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan melakukan pembatasan orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan perpanjangan PPKM Darurat yang disampaikan Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Selasa (20/7/2021).

Ia mengatakan dalam masa PPKM Darurat ini Kemenkumham telah merevisi Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian terkait, Kemlu (Kementerian Luar Negeri), Kemenhub (Kementerian Perhubungan) dan Kementerian lainnya,” katanya pada Konferensi Pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM, Rabu (21/7/2021).

1. Tenaga kerja asing bakal dilarang masuk RI

TKA Dilarang, Ini Daftar WNA yang Boleh Masuk ke IndonesiaIlustrasi dua orang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok melintas dengan sepeda motor di salah satu pintu masuk pabrik (ANTARA FOTO/Jojon)

Yasonna menjelaskan para tenaga kerja asing yang sebelumnya masih diizinkan masuk ke Indonesia, tidak akan lagi diizinkan masuk mulai 21 Juli 2021. Baik itu pekerja asing untuk proyek strategis sekali pun.

“Yang sebelumnya tenaga-tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dalam rangka proyek strategis nasional, sekarang sudah kita batasi tidak boleh lagi masuk,” katanya.

Ia menambahkan bahwa hanya orang-orang tertentu saja yang bisa masuk ke Indonesia di masa perpanjangan PPKM ini.

Baca Juga: Akhirnya, Pemerintah Larang TKA Masuk RI Mulai 21 Juli 

2. Daftar WNA yang diizinkan masuk RI selama PPKM Darurat

TKA Dilarang, Ini Daftar WNA yang Boleh Masuk ke IndonesiaIlustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Adapun, daftar orang dan warga negara asing (WNA) yang masih boleh masuk ke Indonesia saat PPKM Darurat ini yakni mereka yang memegang visa diplomatik dan visa dinas. Selain itu, WNA pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, WNA pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, serta WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan.

“Misalnya dokter-dokter dalam rangka misalnya untuk penanganan COVID, petugas-petugas lab dan yang berkaitan dengan kemanusiaan,” katanya.

Sementara itu, awak alat angkut pesawat udara maupun transportasi laut, juga masih diperbolehkan masuk. Namun, mereka harus mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait serta memenuhi ketentuan prokes COVID-19 yang sama dengan ketentuan yang saat ini diterapkan.

“Kita vaksin, kemudian PCR test baik sebelum masuk, saat datang dan karantina,” jelasnya.

3. Ada dua hari masa transisi sebelum aturan berlaku

TKA Dilarang, Ini Daftar WNA yang Boleh Masuk ke IndonesiaSuasana Jakarta sekitar MH Thamrin saat PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Yasonna melanjutkan bahwa kebijakan ini nantinya akan terus ditinjau dan pelonggaran akan dibuat apabila situasi mendukung dan ada arahan dari Presiden Jokowi.

“Sementara ini kita membatasi tenaga-tenaga kerja asing dan yang lain-lain, kecuali yang lima kategori di atas, untuk masuk ke Indonesia,” ujarnya. “Yang pembatasan sendiri pun tetap memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.”

Yasonna mengatakan kebijakan berlaku mulai hari ini, 21 Juli 2021. Namun, setelah berdiskusi dengan Menlu Retno Marsudi, ia mengatakan kementerian sepakat untuk memberikan masa transisi dua hari.

“Kita memerlukan transisi dua hari. Saya sudah mengatakan ke jajaran di bandara baik laut maupun udara, untuk memberikan dispensasi transisi dua hari karena baru hari ini kita umumkan secara resmi,” katanya.

Baca Juga: Hingga Mei, 15.760 Tenaga Kerja Asing Masuk RI atas Izin Kemenaker

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya