Total Daerah Level 3 Meningkat di Perpanjangan PPKM

Sebanyak 66 daerah berstatus PPKM level 3 di Jawa-Bali

Jakarta, IDN Times – Pemerintah dalam rapat terbatas telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, sejumlah wilayah juga mengalami perubahan status level PPKM.

Perubahan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa Bali yang berlaku mulai hari ini, Selasa (15/2/2022) sampai dengan 21 Februari 2022, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15 sampai dengan 28 Februari 2022.

“Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah,” menurut keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa.

Baca Juga: Istana Bantah Spekulasi Jelang Ramadan Level PPKM Bakal Dinaikan

1. Perubahan peraturan pada PPKM Jawa-Bali

Total Daerah Level 3 Meningkat di Perpanjangan PPKMIlustrasi mal ditutup saat PPKM Level 4. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan persnya, Selasa, menjelaskan beberapa hal yang berubah terhadap pengaturan PPKM. Di mana untuk pemberlakuan PPKM wilayah Jawa Bali, beberapa perubahan yang terjadi termasuk peningkatan jumlah daerah dengan status PPKM Level 3, yakni naik dari 41 daerah menjadi 66 daerah.

“Begitu juga dengan status daerah pada PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah. Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah,” ungkapnya.

Safrizal menyebut bahwa indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu dua minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.

Adapun perubahan ketentuan pada kegiatan masyarakat dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Di mana pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran boleh dilaksanakan dengan maksimal 50 persen bekerja dari kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Selain itu, pengaturan maksimal 50 persen juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mall, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.

“Untuk daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 3 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75 persen, sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen,” jelasnya.

2. Terdapat penambahan pintu masuk udara

Total Daerah Level 3 Meningkat di Perpanjangan PPKMIlustrasi bandara (IDN Times/Lia Hutasoit)

Safrizal juga mengungkapkan bahwa pada pengaturan Inmendagri 10/2022, terdapat penambahan pintu masuk udara yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB. Selain itu, penambahan juga dilakukan di pintu masuk laut di Tanjung Benoa Bali, Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan Nunukan Kalimantan Utara.

Khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali, ia mengatakan dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht) serta penambahan pintu masuk darat di PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain NTT.

“Juga dilakukan pengaturan terkait layanan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal WNA atau awak kapal WNI pada kapal berbendera asing yang dapat dilakukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tj. Priok, Tj. Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung,” jelasnya.

Baca Juga: Ruang Publik di Palembang Dibatasi 25 Persen Saat PPKM Level 3

3. Perubahan peraturan pada PPKM Non Jawa-Bali

Total Daerah Level 3 Meningkat di Perpanjangan PPKMIlustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sedangkan untuk peraturan pada PPKM Non Jawa Bali, perubahan yang terjadi diantaranya yakni peningkatan jumlah daerah pada PPKM Level 3. Safrizal mengatakan kenaikannya sangat signifikan, yaitu dari 3 daerah menjadi 113 daerah. Untuk jumlah daerah pada PPKM Level 2, mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah, dan daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah.

“Evaluasi tingkatan PPKM pada pemerintah daerah menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama,” katanya.

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah ini juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan, seperti mengizinkan kegiatan perkantoran dilaksanakan dengan kapasitas WFO 50 persen pada daerah dengan status PPKM Level 3. Kapasitas 50 persen tersebut juga berlaku untuk restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, gym, dan bioskop, yang dapat buka dari pukul 10.00 hingga 21.00.

Sedangkan untuk daerah dengan status PPKM Level 2, kegiatan dapat berjalan dengan kapasitas 75 persen, dan pada daerah dengan status PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh 100 persen.

Pada pemberlakuan PPKM wilayah Non Jawa Bali kali ini anak-anak pada usia 6 sampai dengan 12 Tahun sudah dapat diperbolehkan beraktivitas di tempat umum dengan pendampingan orang tua dan telah divaksin minimal dosis pertama.

Selain perubahan pengaturan tersebut, Safrizal mengatakan hal-hal lain yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya, seperti pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas, tidak mengalami perubahan. Namun, Safrizal menekankan bahwa kegiatan masyarakat yang dilakukan hendaknya dilaksanakan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi.

“Pengetatan syarat vaksinasi ini kita maksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk dilakukan vaksinasi. Ditengah peningkatan angka positif COVID-19 karena varian Omicron, pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus corona. Dengan melakukan vaksinasi segera dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan penularan virus corona bisa segera dihentikan,” jelas safrizal.

Baca Juga: Luhut: Pemerintah Tak Lakukan Pengetatan, Justru Pelonggaran

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya