5 Fakta Rumah Jokowi di Colomadu Jawa Tengah, Seistimewa Apa? 

Lokasinya sangat mudah ke mana-mana

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo akan mendapat hadiah dari negara berupa rumah di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Rumah tersebut akan diberikan negara ketika Jokowi 'pensiun' dari jabatannya saat ini.

Sebagian dari kalian tentu penasaran bukan dengan fakta-fakta di balik rumah Jokowi hadiah dari negara ini bukan. IDN Times akan merincinya di bawah ini.

1. Lahan di Colomadu untuk Jokowi sudah dikuasai Setneg

5 Fakta Rumah Jokowi di Colomadu Jawa Tengah, Seistimewa Apa? Presiden Joko “Jokowi” Widodo memberi arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara sejauh ini mengaku sudah menguasai lahan yang ditunjuk Jokowi untuk rumah barunya saat pensiun nanti. Di mana Setneg sudah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah Jokowi di Colomadu, Karanganyar, Jateng.

Menurut Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, dalam keterangannya, pengadaan lahan sudah beres.

"Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," kata dia disitat Antara, Minggu (18/12/2022).

2. Rumah Jokowi hadiah dari negara dekat ke mana-mana

5 Fakta Rumah Jokowi di Colomadu Jawa Tengah, Seistimewa Apa? Presiden Jokowi temui teman masa kuliahnya di UGM (dok. Sekretariat Presiden)

Sementara itu, Bupati Karanganyar, Juliyatmono dalam keterangannya mengatakan, lokasi bakal rumah Presiden Jokowi usai masa jabatan selesai punya akses yang bagus.

Sebab lahan yang saat ini masih berupa tanah itu dekat dengan bandara Bandara Adi Soemarmo.
Selain itu, lokasi itu juga dekat dengan jalan tol, baik ke Semarang maupun ke Yogyakarta.

Saat ini lahan untuk rumah Jokowi sudah dipatok dan sudah bertuliskan 'Pemprov Jateng'. Tentunya rumah itu bakal segera dibangun tak lama lagi.

Baca Juga: Cerita Jokowi Pernah Dipanggil Bawaslu: Saya Betul-betul Grogi!

3. Berdiri di atas lahan 2 hingga 3 ribu meter persegi

5 Fakta Rumah Jokowi di Colomadu Jawa Tengah, Seistimewa Apa? Presiden Joko "Jokowi" Widodo ketika mengajak cucu berkeliling di Istana Gedung Agung Yogyakarta, Rabu, 4 Mei 2022 (instagram.com/jokowi)

Selain itu, dari info yang berhasil dihimpun, rumah untuk Jokowi dari negara itu sedianya akan dibangun di atas lahan seluas 2.000 hingga 3.000 meter persegi dan berstatus bersertifikat hak milik.

Lahan strategis yang dipilih itu juga diketahui berada di timur rumah makan Taman Sari Jalan Adi Sucipto Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.

"Iya betul, Pak Jokowi itu sudah dengar, Lokasinya berada di timur Taman Sari," kata
Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso.

Jokowi, kata dia, bakal tinggal di daerah Colomadu atau di Jalan Adi Sucipto.

4. Sudah sesuai dengan Undang-Undang

5 Fakta Rumah Jokowi di Colomadu Jawa Tengah, Seistimewa Apa? IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Bukan cuma Jokowi, hadiah ini juga diberikan negara pada mantan presiden dan mantan wakil presiden. Karena hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978.

Dalam peraturan presiden nomor 52 tahun 2014, disebutkan bahwa mantan presiden dan atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode.

"Jadi sekali lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

Baca Juga: Survei Poltracking: Masyarakat Jateng Sangat Puas Kinerja Jokowi

5. Sempat ingin dibangun pada 2018 tapi ditolak Jokowi

5 Fakta Rumah Jokowi di Colomadu Jawa Tengah, Seistimewa Apa? Presiden Jokowi rapat dengan sejumlah pemimpin lembaga (dok. Sekretariat Presiden)

Dalam penyediaan rumah kepada Presiden Jokowi, kata Bey, sebetulnya sesuai dengan ketentuan. Di mana rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan presiden RI (2014-2019).

Perencanaan selama 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir, yaitu pada tahun 2017. Sedangkan untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni pada 2018.

Akan tetapi, kata Bey, saat itu Presiden Jokowi menolak. Baru pada Oktober 2022, negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Jokowi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, jawa Tengah.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya