Alasan Kuat Kemenko PMK Sambut Baik Usulan Cuti Lahiran 6 Bulan

Jakarta, IDN Times - Usulan cuti melahirkan selama enam bulan disambut baik oleh Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Setidaknya usulan cuti melahirkan enam bulan itu termuat dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Adapun maksud dari usulan cuti melahirkan enam bulan tersebut adalah bagian dari mewujudkan generasi unggul dan berkualitas.
Lalu, kenapa usulan ini dianggap perlu didukung? Yuk simak catatannya menurut Kemenko PMK.
1. Sangat bermanfaat bagi ibu dan buah hatinya
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri mengatakan, RUU KIA sangat bermanfaat bagi ibu dan anak.
"RUU KIA sangat bermanfaat dan berdampak positif utamanya dari mulai mempersiapkan kelahiran, pemulihan kesehatan ibu, dan pemberian ASI bagi sang bayi secara ekslusif," kata dia disitat Antara, Sabtu (2/7/2022).
Dia menambahkan, dengan pemberian ASI ekslusif, maka diharap dapat mencegah terjadinya masalah kekerdilan atau stunting.
"Pemberian ASI ekslusif mampu optimalkan kesehatan ibu dan tumbuh kembang bayi. Selain itu juga secara tidak langsung dapat pertahankan produktivitas dan berdampak positif pada ketahanan keluarga," kata dia.
Baca Juga: Pengusaha Protes soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Cuti Suami 40 Hari
2. Percepat penurunan prevalensi stunting
Selain itu, kata dia, pemberian ASI ekslusif enam bulan juga diharap dapat mendukung program percepatan penurunan prevalensi stunting.
"Seperti kita ketahui bahwa pemberian ASI ekslusif pada bayi memberi manfaat seperti meningkatkan ketahanan tubuh bayi serta membantu perkembangan otak dan fisik bayi," katanya.
Femmy menambahkan masa cuti enam bulan melahirkan juga akan membantu ibu memiliki waktu untuk melakukan stimulasi pada anak mereka. Mengingat stimulasi sejak usia dini memiliki manfaat sangat banyak untuk mendukung proses tumbuh kembang anak.
Baca Juga: Perbandingan Cuti Hamil di Indonesia dengan Negara Lain
3. Dukung kesetaraan gender
RUU KIA juga dinilai bakal mendukung program peningkatan kesetaraan gender dalam hal pengasuhan anak. Diketahui dalam draf RUU KIA pasal 6 ayat (2), disebutkan bahwa suami berhak mendapatkan cuti pendampingan paling lama 40 hari kerja.
"Hal ini tentu akan semakin mempertegas pesan bahwa pengasuhan anak merupakan tugas bersama, baik itu oleh istri maupun suami," katanya.
Termasuk dapat meminimalisir permasalahan psikologis perempuan seperti baby blues hingga depresi pasca melahirkan.