Alasan Kuat Pemerintah PPKM Kembali Diperpanjang Sampai 7 November

Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali diperpanjang Pemerintah hingga 7 November 2022. Perpanjangan PPKM yang mulai berlaku 4 Oktober ini berlaku satu bulan.
Itu artinya, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali ada di level 1. Aturan ini setidaknya tercantum pada Inmendagri Nomor 45 tahun 2022 dan Inmendagri 46 tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022.
1. Alasan PPKM diperpanjang lagi sampai 7 November 2022
Sementara itu, Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA biang, salah satu alasan PPKM diperpanjang sampai 7 November 2022 ialah, capaian vaksinasi Covid-19 khusus pemberian dosis ketiga atau booster masih rendah di Indonesia.
"Inilah masalah yang kita hadapi sehingga pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10).
Dia juga bilang, walau seluruh daerah berada pada level 1, tetapi kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari level desa atau kelurahan sampai tingkat kabupaten/kota tetap harus dilakukan agar kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga.
"PPKM adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan dan kewaspadaan itu," ujarnya.
Baca Juga: Masih Level 1, PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 September
2. Penentuan level kabupaten/kota
Safrizal mengatakan, bahwa penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
"Serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," kata Safrizal.
Selain itu Safrizal mengatakan kasus Covid-19 sudah terkendali dalam beberapa bulan terahir, namun kondisi itu juga dibarengi dengan aktivitas masyarakat yang mulai normal seperti sebelum pandemi.
Baca Juga: PPKM Mau Dicabut Akhir Bulan, Tak Lagi Wajib Masker dan Vaksin?
3. Kenaikan kasus bisa terjadi kapan saja
Safrizal bilang, bahwa kenaikan kasus dapat saja terjadi kapan saja.
"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, Forkompimda, TNI/Polri, ataupun pra pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerja sama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik," kata dia.