Alasan Kuat Pemerintah PPKM Kembali Diperpanjang Sampai 7 November

Semua wilayah Jawa-Bali ada di level 1

Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali diperpanjang Pemerintah hingga 7 November 2022. Perpanjangan PPKM yang mulai berlaku 4 Oktober ini berlaku satu bulan.

Itu artinya, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali ada di level 1. Aturan ini setidaknya tercantum pada Inmendagri Nomor 45 tahun 2022 dan Inmendagri 46 tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022.

1. Alasan PPKM diperpanjang lagi sampai 7 November 2022

Alasan Kuat Pemerintah PPKM Kembali Diperpanjang Sampai 7 NovemberPersonel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021). (ANTARA FOTO/Jojon)

Sementara itu, Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA biang, salah satu alasan PPKM diperpanjang sampai 7 November 2022 ialah, capaian vaksinasi Covid-19 khusus pemberian dosis ketiga atau booster masih rendah di Indonesia.

"Inilah masalah yang kita hadapi sehingga pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10).

Dia juga bilang, walau seluruh daerah berada pada level 1, tetapi kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari level desa atau kelurahan sampai tingkat kabupaten/kota tetap harus dilakukan agar kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga.

"PPKM adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan dan kewaspadaan itu," ujarnya.

Baca Juga: Masih Level 1, PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 September

2. Penentuan level kabupaten/kota

Alasan Kuat Pemerintah PPKM Kembali Diperpanjang Sampai 7 NovemberPenumpang berjalan memasuki Stasiun Tanah Abang di Jakarta, Senin (7/2/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Safrizal mengatakan, bahwa penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," kata Safrizal.

Selain itu Safrizal mengatakan kasus Covid-19 sudah terkendali dalam beberapa bulan terahir, namun kondisi itu juga dibarengi dengan aktivitas masyarakat yang mulai normal seperti sebelum pandemi.

Baca Juga: PPKM Mau Dicabut Akhir Bulan, Tak Lagi Wajib Masker dan Vaksin?

3. Kenaikan kasus bisa terjadi kapan saja

Alasan Kuat Pemerintah PPKM Kembali Diperpanjang Sampai 7 NovemberPenumpang antre memasuki Stasiun Tanah Abang di Jakarta, Senin (7/2/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Safrizal bilang, bahwa kenaikan kasus dapat saja terjadi kapan saja.

"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, Forkompimda, TNI/Polri, ataupun pra pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerja sama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik," kata dia.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya